Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Toraja Utara Buka Layanan DPS Selama 7 Hari

Lanjut Simeon, pengumuman terbuka DPS bertujuan mendapatkan tanggapan dan masukan atau koreksi perbaikan

Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Anggota PPS dari KPU Toraja Utara memasang informasi layanan posko masyarakat terhadap DPS selama tujuh hari di kantor lembang. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara telah mempubikasikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 151 kantor Lembang (Desa)/Kelurahan di 21 Kecamatan.

Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Simeon Sarira mengatakan, pihaknya membuka layanan posko masyarakat terhadap DPS selama tujuh hari.

Terhitung tanggal 22-28 September 2020, sesuai instruksi KPU RI tentang Pengumuman DPS dan Persiapan DPT.

“PPK dan PPS bentuk posko layanan masyarakat terhadap DPS di sekretariat masing-masing, dan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan posko PPK dan PPS agar diminta menerapkan jadwal piket,” ucap Simeon, Kamis (24/9/2020).

Lanjut Simeon, pengumuman terbuka DPS bertujuan mendapatkan tanggapan dan masukan atau koreksi perbaikan dari masyarakat dan stakeholder terkait.

“Setiap masukan dicatat di formulir tanggapan dan menjadi masukan atau koreksi perbaikan yang kemudian direkap menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” ujarnya.

Rekapitulasi DPSHP diplenokan berjenjang mulai dari PPS, PPK dan terakhir menjadi bahan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jadwalnya paling lambat tanggal 16 Oktober 2020 mendatang.

Penempelan DPSbsebagai awal dimulainya uji publik, yang dilakukan berjenjang mulai dari tingkat lembang/kelurahan, kecamatan dan tingkat kabupaten.

Simeon berharap masukan, tanggapan atau koreksi dari pengawas pemilu, partai politik dan tim pasangan calon yang konstruktif sehingga DPS lebih akurat, komprehensif, mutakhir dan akuntabel.

Diumumkan Pengecekan Pemilih pada Pilkada Toraja Utara tahun 2020 dapat dilakukan melalui empat (4) cara yaitu melalui SMS dengan cara ketik NIK, kirim ke 081319455971.

Melalui aplikasi Telegram dengan mengirimkan NIK ke cekpemilih_kputorajautara. Melalui situs Web cekpemilih.kab-torajautara.kpu.go.id dengan menginput NIK pada kolom pencarian.

Melalui situs Web lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan menginput data pada kolom yang tersedia.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved