Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

INILAH Peran Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Dalam Kasus Suap Djoko Tjandra, Terbongkar di PN

TPPU terhadap uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) 

Dari semua uang yang telah ditukar tersebut, Pinangki membeli sebuah mobil BMW X5 berwarna biru senilai Rp 1,75 miliar yang dibayar secara tunai dalam beberapa tahap selama November-Desember 2019.

Kemudian, Pinangki membayar penyewaan Apartemen Trump International di Amerika Serikat dengan nominal Rp 412.705.554,29.

Pinangki juga membayar dokter kecantikan bernama Dokter Adam R. Kohler M.P.D.C di Amerika Serikat pada 16 Desember 2019.

Nominalnya sebesar Rp 419.430.000. Lalu, Pinangki membayar dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso dengan total Rp 176.880.000.

Uang yang diterima dari Djoko Tjandra juga digunakan Pinangki untuk membayar tagihan lima kartu kredit atas nama dirinya.

Rinciannya, Rp 467 juta untuk kartu kredit Bank Mega, Rp 185 juta untuk kartu kredit Bank DBS, Rp 483,5 juta untuk kartu kredit Bank BNI Visa Platinum dan Bank BNI Master Gold, serta Rp 950 juta untuk kartu kredit Bank Panin.

Dalam membayar tagihan untuk kartu kredit Bank Mega dan Bank Panin, Pinangki pun dengan sengaja melebihkan nominalnya agar terkesan sebagai transaksi yang sah.

“Terdakwa dengan sengaja melebihkan pembayaran kartu kredit Bank Panin Visa sebesar Rp 950 juta meskipun batas limit yang seharusnya yaitu hanya sebesar Rp 67 juta,” tutur jaksa.

“Dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran dari bank untuk menyamarkan transaksi kartu kredit tersebut seolah-olah berasal dari transaksi yang sah,” kata dia.

Pinangki juga menggunakan uang dari Djoko Tjnadra untuk membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan. Pinangki membayar uang sewa Apartemen The Pakubuwono Signature untuk periode Februari 2020-Februari 2021 dengan nilai 68.900 dollar AS atau sekitar Rp 940,28 juta.

Pembayaran menggunakan mata uang dollar AS dan ditransfer melalui perantara kepada pemilik unit.

Pinangki juga membayar perpanjangan sewa Apartemen Darmawangsa Essence untuk periode 17 April 2020-16 April 2021.

Totalnya senilai 38.400 dollar AS atau setara Rp 525,27 juta yang dibayar secara tunai.

Penyerahan uang kepada pemilik uang dilakukan melalui perantara.

Secara keseluruhan, Pinangki telah menggunakan uang dari Djoko Tjandra sebanyak 444.900 dollar AS atau sekitar Rp 6.219.380.900.

Atas tindakannya itu, Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TPPU Jaksa Pinangki: Uang Rp 6,2 Miliar dari Djoko Tjandra Digunakan untuk Ini..."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved