FAKTA Klinik Aborsi Diungkap Polisi, Pemilik, Dokter dan Pelanggan Ditahan, Untung Fantastis
Mereka adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Mereka adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
LA merupakan pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter.
RA menjaga pintu klinik, ED cleaning service dan penjemput pasien, SM pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
"Kita amankan 10 orang beserta barang bukti seperti alat tabung oksigen, alat untuk USG, sampai beberapa obat kita sita," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (23/9/2020).
Berikut ini deretan fakta-faktanya :
1. Beroperasi sejak 2017
Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat ini sudah beroperasi sejak 2017.
Sebetulnya, klinik ini berdiri sejak 2002 hingga 2004. Namun ditutup dan kembali buka pada 2017 lalu.
Klinik aborsi ilegal ini buka setiap Senin hingga Sabtu setiap pukul 07.00-13.00.
2. Gugurkan puluhan ribu janin
Dalam sehari, jelas Yusri, klinik tersebut bisa menangani lima pasien yang ingin menggugurkan kandungannya.
"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp 4 juta," kata dia.