BLT Karyawan
BLT Karyawan Rp 1,2 Juta Gagal Cair, Nama di Rekening Beda dengan KTP: Ini Solusinya kemnaker.go.id
Seperti diketahui, ada sejumlah penyebab BLT karyawan gagal cair dan salah satunya adalah nama di rekening beda dengan nama di KTP.
“Alhamdulillah, penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja telah berjalan dengan baik." kata Ida melalui keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Subsidi Gaji Rp 600.000, Pemerintah Telah Transfer ke Lebih 8,5 Juta Pekerja'
Kendati penyaluran subsidi gaji berjalan lancar, dia mengingatkan kembali kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.
Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.
"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya.
Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran.
Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepada para pekerjanya," imbau Ida.
Dia berharap BLT karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan tersebut dapat mengurangi beban, sekaligus mampu mengungkit daya ekonomi para pekerja di masa pandemi.
“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja atau buruh serta mendongkrak konsumsi rumah tangga.
Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ida Fauziyah juga mengatakan, untuk BLT karyawan tahap 4, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (16/9/2020) lalu.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan penyesuaian data kembali untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
“Untuk penyaluran tahap keempat, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja telah selesai.
Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.