Sidang Umum PBB
Beda Jokowi, Isi Lengkap Pidato RM BTS di Sidang Umum PBB Singgung Tur Dunia Batal Karena Covid-19
RM BTS kembali dihadirkan dalam sidang umum PBB untuk menyampaikan pidatonya. Presiden Jokowi juga demikian.
Beda Jokowi, Isi Pidato RM BTS di Sidang Umum PBB Singgung Tur Dunia Batal Karena Covid-19
TRIBUN-TIMUR.COM,- Boy grup asal Korea, BTS kembali memberi sambutan di Sidang Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Pidato BTS diharapkan bisa membantu memberikan semangat dan harapan kepada generasi muda di tengah pandemi Covid-19.
Sambutan BTS dibuka langsung oleh sang leader, Kim Namjoon atau RM.
"Sebuah kehormatan bagi kami mendapatkan kesempatan langka ini untuk berbicara di Sidang Umum ke-75 PBB," kata RM.
Seperti semua orang di dunia, kata RM, pandemi Covid-19 ini sangat memengaruhi kehidupannya.
"Tetapi Covid-19 jauh di luar bayangan saya, tur dunia kami sepenuhnya dibatalkan, rencana-rencana kami juga batal, dan saya merasa kesepian," katanya.
Namun hal itu tak lantas menghentikan langkah dan mimpi BTS.
Lewat musik, RM mengajak generasi muda untuk tetap bangkit dan bersemangat menghadapi pandemi virus corona.
"Kehidupan kita memang tak bisa diprediksi.
Kita tidak tahu semua jawaban.
Saya tahu ke mana saya ingin pergi tapi tidak tahu bagaimana bisa ke sana," imbuh member BTS J-Hope.
"Yang aku lakukan adalah mempercayai diri sendiri, melakukan yang terbaik, dan mencintai apa yang aku lakukan," sambungnya.
Ini adalah kali kedua BTS berpidato di Sidang Umum PBB.
Dua tahun lalu, Bangtan Boys juga dipercaya mengisi pidato agar bisa menginspirasi dunia.
Untuk pertama kalinya sejak masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato di Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tahun ini merupakan tahun pertama Jokowi berpidato di Sidang Umum PBB, sejak ia menjabat sebagai presiden pada 2014. Sejak lima tahun terakhir, Jokowi selalu mendelegasikan tugas itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Namun, kali ini Jokowi tidak mengutus Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dikutip Kompas.com, Selasa (22/9/2020), Sidang Umum PBB dilaksanakan secara virtual.
Pidato Jokowi pun diputar dari hasil rekaman yang sudah dibuat terlebih dahulu.
Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, pidato akan diputar pada pukul 20.30 waktu New York atau sekitar pukul 07.30 WIB pada Rabu, 23 September 2020.
Pidato Jokowi pada Sidang Umum PBB berisi tentang perlunya kerja sama antarnegara dalam penanganan Covid-19.
"Kita semua prihatin melihat situasi ini.
Keprihatinan kita menjadi semakin besar di saat pandemi Covid-19 ini.
Di saat seharusnya kita semua bersatu padu bekerja sama melawan pandemi yang justru kita lihat adalah masih terjadinya perpecahan dan rivalitas yang semakin menanjak," kata Jokowi dikutip Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Pidato tersebut disampaikan dalam bahasa Indonesia.
Mengapa Jokowi tidak menggunakan bahasa Inggris?
Hal tersebut karena Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019.
Perpres itu menghapus Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Lainnya.
Dengan adanya Perpres No 63/2019, maka bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Hal itu dipertegas dengan Pasal 16 Perpres No 63/2019 tentang Pidato Resmi di Luar Negeri.
Disebutkan, penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Pidato resmi yang dimaksud itu adalah forum resmi yang diselenggarakan oleh: PBB Organisasi internasional Negara penerima Selain itu, penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden disampaikan pada waktu dan tempat yang sudah ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol PBB, organisasi, internasional, atau negara penerima.
Namun, saat menyampaikan pidato, presiden bisa didampingi oleh penerjemah.
Hal itu sesuai Pasal 18. Lalu, dalam Pasal 19 disebutkan, presiden juga boleh menyampaikan isi pidato secara lisan dengan bahasa asing untuk memperjelas dan mempertegas hal yang ingin disampaikan.
"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia," tulis Pasal 19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pidato BTS di Sidang Umum PBB, RM: Covid-19 di Luar Bayangan Saya"