Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Jakarta

10 Hari PSBB Jilid 2 di Jakarta, 8 Kali Tambahan Angka Kasus Positif Covid-19 Rata-rata Seribu

PSBB dalam rangka mencegah penularan Covid-19 atau Virus Corona yang terus menjangkiti.

Editor: Ansar
KOMPAS.COM
Pekerja yang menggunakan masker saat menyebrangi zebra cross di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum. 

Pengetatan PSBB di DKI Jakarta diterapkan setelah mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan peningkatan kasus Covid-19 di DKI dalam empat pekan terakhir perlu dilakukan pembatasan lebih ketat.

"Namun kita melihat dari kenaikan kasus selama empat minggu terakhir utamanya karena zona merah di kota-kota di DKI Jakarta perlu dilakukan pembatasan yang lebih ketat," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Bahkan menurut Wiku bila perlu PSBB dilakukan ke skala yang lebih kecil atau mikro.

Sehingga data yang diperoleh bisa lebih spesifik.

"Sehingga penanganan kasus termasuk testing tracing dan treatment-nya juga bisa dilakukan target pada daerah-daerah yang berwarna atau zona merah," katanya.

Menurut Wiku keputusan Pemprov DKI memperketat kembali PSBB telah sesuai dengan protokol atau kaidah pembukaan aktivitas sosial masyarakat.

Berikut data harian kasus Covid-19 DKI Jakarta yang dihimpun Tribunnews.com dari Kementerian Kesehatan RI melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19:

14 September 2020

Positif : 879
Sembuh: 1.494
Meninggal: 27

15 September 2020

Positif : 1.076
Sembuh: 981
Meninggal: 32

16 September 2020

Positif : 1.294
Sembuh: 945
Meninggal: 31

17 September 2020

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved