Kasus Pencurian
Residivis Pencuri Barang Elektronik di Mamuju Dibekuk Polisi
Seorang pelaku kasus pencurian barang elektronik (curnik) inisial BU (30) diringkus team Python Polresta Mamuju.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Seorang pelaku kasus pencurian barang elektronik (curnik) inisial BU (30) diringkus team Python Polresta Mamuju, Selasa (22/9/2020) dini hari.
Pelaku diringkus di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecmatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Ia diringkus usai dilaporkan melakukan pencurian satu unit ponsel android merk Oppo F2 Pro Warna Neon blue milik warga inisial HA (34) di Jl Diponegoro, Kelurahan Karema, Mamuju, beberap waktu lalu.
Pelaku malakukan aksinya saat korban tidur di dalam kamar kos.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah menjelaskan bahwa pelaku BU merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik yang juga masuk dalam daftar TO operasi Pekat Siamasei 2020.
"Aksinya terbongkar usai salah satu korbannya melapor ke Polresta Mamuju, kemudian team python langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ponsel milik korban digunakan perempuan HA (31) yang mengaku dibeli seharga Rp 500 ribu dari pelaku BU," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, BU mengakui telah melakukan pencurian ponsel tersebut dan juga telah melakukan aksi serupa di dua tempat berbeda. Yakni di Jl Soekarno Hatta dan di Jl RE Martadinata Mamuju.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa tiga unit ponsel dari berbagai merk telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tuturnya.(*)