Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian

Residivis Pencuri Barang Elektronik di Mamuju Dibekuk Polisi

Seorang pelaku kasus pencurian barang elektronik (curnik) inisial BU (30) diringkus team Python Polresta Mamuju.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Mamuju
Pelaku BU (30) dan barang bukti tiga unit ponsel diamankan di Mapolresta Mamuju. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Seorang pelaku kasus pencurian barang elektronik (curnik) inisial BU (30) diringkus team Python Polresta Mamuju, Selasa (22/9/2020) dini hari.

Pelaku diringkus di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecmatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Ia diringkus usai dilaporkan melakukan pencurian satu unit ponsel android merk Oppo F2 Pro Warna Neon blue milik warga inisial HA (34) di Jl Diponegoro, Kelurahan Karema, Mamuju, beberap waktu lalu.

Pelaku malakukan aksinya saat korban tidur di dalam kamar kos.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah menjelaskan bahwa pelaku BU merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik yang juga masuk dalam daftar TO operasi Pekat Siamasei 2020.

"Aksinya terbongkar usai salah satu korbannya melapor ke Polresta Mamuju, kemudian team python langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ponsel milik korban digunakan perempuan HA (31) yang mengaku dibeli seharga Rp 500 ribu dari pelaku BU," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, BU mengakui telah melakukan pencurian ponsel tersebut dan juga telah melakukan aksi serupa di dua tempat berbeda. Yakni di Jl Soekarno Hatta dan di Jl RE Martadinata Mamuju.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa tiga unit ponsel dari berbagai merk telah diamankan di Mapolresta Mamuju.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362  KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved