Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

NASIB Oknum Polisi Lalu Lintas yang Perkosa Gadis SMP Sebagai Ganti Tilang, Ini Pengakuannya

Pencabulan di lakukan sebagai ganti tilang karena korban sudah melanggar Lalu lintas.

Editor: Ansar
tribunnews
NASIB Oknum Polisi Lalu Lintas yang Perkosa Gadis SMP Sebagai Pengganti Tilang. ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Oknum Polisi Lalu Lintas yang Perkosa Gadis SMP Sebagai Pengganti Tilang

Oknum Polisi di Pontianak yang diduga cabuli siswi SMP kini menyandang status tersangka.

Pencabulan dilakukan sebagai ganti tilang karena korban sudah melanggar Lalu lintas.

Oknum Polisi di Pontianak, Brigadir DY juga mengakui perbuatannya mencabuli gadis usia 15 tahun sebagai ganti tilang.

Tak hany hukuman pidana, Brigadir DY juga akan diproses peradilan kode etik profesi.

Atas perbuatannya, Brigadir DY terancam dipecat dari institusi Kepolisian.

Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan dari hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, polisi berpangkat brigadir tersebut dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Poli mengatakan motif Birgadir DY mencabuli karena tergiur kemolekan tubuh korban.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com

Rully melanjutkan, bermula dari itu, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.

"Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujar Rully.

Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMP diduga dicabuli oknum polisi anggota Satlantas Polres Pontianak.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved