Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Kala’-Etha, Rindu, Ombas-Dedy Resmi Paslon di Pilkada Toraja Utara 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara resmi menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada 2020.

Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RISNA
Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Pilkada 2020 Toraja Utara menghadiri Deklarasi Bersama Pemilukada Toraja Utara 2020 Yang Aman, Damai dan Sehat di halaman Mapolres Toraja Utara, Jl Dr Sam Ratulangi Kecamatan Rantepao, Selasa (22/9/2020) sore 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara resmi menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada 2020.

Hal itu diumumkan KPU Toraja Utara saat Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara di Aula, Jl TMP Buntulepong, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (23/9/2020) siang.

Rapat pleno digelar secara tertutup dimulai pukul 11.00-12.30 Wita.

Surat Keputusan (SK) sendiri dibacakan Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom.

Diserahkan Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2020 kepada para Liaison Office (LO) tiga pasangan calon.

Setelah menyerahkan salinan SK penetapan kepada LO Paslon, Partai Politik Pengusul diwakili LO dan Bawaslu Toraja Utara.

Ketiga Paslon ditetapkan KPU yakni Kalatiku Paembonan-dr Etha Rimba P. Tandi Payung (Kala’-Etha), Yosia Rinto Kadang-Yonathan Pasodung (Rindu) dan Yohanis Bassang-Frederick Victor Palimbong (Ombas-Dedy).

“Kami sampaikan dan minta diingatkan kepada Paslon bahwa tidak boleh ada konvoi dan pengerahan massa dijalan,” ujarnya.

Lanjut Bonnie, aturan setiap paslon yang hadir di KPU hanya berjumlah 10 orang saja, dan tidak ada massa yang berkumpul di luar KPU Toraja Utara atau ditempat tertentu.

“Dimasa pandemi Covid-19 sudah aturan KPU Toraja Utara hanya bisa menyiarkan pengundian nomor para Paslon melalui live streaming di sosmed KPU,” tambahnya.

KPU Toraja Utara mengharapkan pendukung Paslon tidak perlu datang mengantar paslon ke KPU, cukup menonton dari posko atau rumah masing-masing.

Setelah penyampaian hasil penetapan Paslon, KPU Toraja Utara menjelaskan tata cara pengundian Paslon yang menjadi patokan yaitu daftar hadir atau registrasi.

Sekaligus ada dua acara tambahan yaitu Deklarasi Pilkada Damai dan penandatanganan pakta integritas aturan protokol kesehatan Covid-19 dari KPU dan Bawaslu Toraja Utara.(*)

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved