Inilah Koruptor Negara Kita yang Lagi Senang Karena Masa Tahanannya Dikurangi MA, Ada dari Sulawesi
ada 20 koruptor yang mendapat keringanan setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah rampok uang negara, dan kini masa tahanannya dikurangi, inilah mereka koruptor bangsa kita yang menjalani sisa masa hukuman akan lebih cepat dari sebelumnya.
Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan upaya hukum luar biasa peninjaun kembali kasus dari ke 20 koruptor di Indonesia
Yang artinya, masa tahanan para bapak-bapak koruptor ini akan dikurangi
Keputusan MA ternyata tidak diterima begitu saja, bagi sebagian lembaga
• Buronan 10 Tahun Ternyata Terpidana Koruptor Rp 41 Miliar Ditangkap Sembunyi di Makassar Rumahnya
• Rinaldi Sebenarnya Bukan Target Pertama Laeli & Fajri, Tapi Alasan Ini Korban Dipilih Lalu Dibunuh
Salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, ada 20 koruptor yang mendapat keringanan setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, KPK menyesalkan keputusan MA tersebut.
"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kami mencatat, hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," kata Ali, Senin (21/9/2020).

"Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali.
Lantas, siapa saja 20 nama koruptor yang disebut Ali mendapat keringanan hukuman di MA? Berikut daftarnya:

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, kasus suap pengerjaan jembatan, MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara.
2. Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, kasus proyek pembangunan P3SON di Hambalang, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.
3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.
4. Petinggi Lippo Group Billy Sindoro, kasus suap perizinan proyek Meikarta, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.
5. Pengusaha Hadi Setiawan, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, kasus suap izin Amdal, MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
7. Pengacara OC Kaligis, kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, MA mengurangi hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
8. Mantan Ketua DPD Irman Gusman, kasus suap terkait impor gula, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.
9. Eks panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
10. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, MA mengurangi hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
11. Eks panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan Tarmizi, kasus suap pengaturan perkara, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
12. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, kasus suap terkait impor daging, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
13. Pengusaha Tamin Sukardi, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
14. Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, kasus suap pekerjaan revitalisasi pasar, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.
15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, kasus suap pembelian tetraethyllead (TEL), MA menghapus kewajiban membayar uang pengganti.
16. Mantan panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, kasus suap pengadaan barang dan jasa, MA mengurangi hukuman dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara.
18. Eks calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, kasus suap pengadaan barang dan jasa, MA mengurangi hukuman dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara.
19. Mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, kasus suap pengurusan perkara Saipul Jamil, MA mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
20. Mantan anggota DPR Musa Zainuddin, kasus suap proyek Kementerian PUPR, MA mengurangi hukuman dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
Pembelaan MA
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menepis anggapan MA mengistimewakan koruptor dengan memberi hukuman lebih ringan pada tingkat PK.
Andi pun mengklaim jumlah PK kasus korupsi yang dikabulkan oleh MA tidak sebanyak PK yang ditolak oleh MA.
"Janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi. Lagipula bila diteliti sebenarnya jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan," kata Andi.
Andi menegaskan, sebagai lembaga peradilan, MA bukan hanya berperan sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penegak keadilan, termasuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.
"Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua, yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat," kata Andi.
Oleh sebab itu, apabila pada pemeriksaan dalam tingkat PK terbukti ada 'novum' (bukti baru) atau pertentangan dalam putusan atau antarputusan dalam perkara serupa dan terkait maka secara hukum MA dapat mengabulkan PK.
"Jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum," ujar Andi.
ni sudah tayang di kompas.com dengan judul KPK Sebut 20 Koruptor Dikurangi Hukumannya oleh MA, Ini Daftarnya... dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Koruptor Dipotong Hukumannya, Kekecewaan KPK dan Pembelaan Mahkamah Agung"