Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Koruptor Negara Kita yang Lagi Senang Karena Masa Tahanannya Dikurangi MA, Ada dari Sulawesi

ada 20 koruptor yang mendapat keringanan setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung.

Editor: Waode Nurmin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah rampok uang negara, dan kini masa tahanannya dikurangi, inilah mereka koruptor bangsa kita yang menjalani sisa masa hukuman akan lebih cepat dari sebelumnya.

Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan upaya hukum luar biasa peninjaun kembali kasus dari ke 20 koruptor di Indonesia

Yang artinya, masa tahanan para bapak-bapak koruptor ini akan dikurangi

Keputusan MA ternyata tidak diterima begitu saja, bagi sebagian lembaga

Buronan 10 Tahun Ternyata Terpidana Koruptor Rp 41 Miliar Ditangkap Sembunyi di Makassar Rumahnya

Rinaldi Sebenarnya Bukan Target Pertama Laeli & Fajri, Tapi Alasan Ini Korban Dipilih Lalu Dibunuh

Salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, ada 20 koruptor yang mendapat keringanan setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, KPK menyesalkan keputusan MA tersebut.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kami mencatat, hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," kata Ali, Senin (21/9/2020).

tribunnews
Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban, Muncul Sanggahan KPK dan Bilang Keliru. Foto Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali.

Lantas, siapa saja 20 nama koruptor yang disebut Ali mendapat keringanan hukuman di MA? Berikut daftarnya:

tribunnews
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memperlihatkan para anggota mantan anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi pada live konfrensi pers penahanan melalui kanal YouTube KPK, Rabu (22/7/2020) (YouTube KPK)

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, kasus suap pengerjaan jembatan, MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara.

2. Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, kasus proyek pembangunan P3SON di Hambalang, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

4. Petinggi Lippo Group Billy Sindoro, kasus suap perizinan proyek Meikarta, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.

5. Pengusaha Hadi Setiawan, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved