Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Majene

Cegah Corona, Polisi Ancam Bubarkan Kerumunan Massa Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada Majene

Tidak ada kerumunan massa selama proses pelaksanaan penetapan oleh KPU Majene.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
Ist
Kabag Ops Polres Majene, AKP Ujang Saputra memberikan arahan kepada personil gabungan pengamanan tahapan Pilkada Majene 

TRIBUN - TIMUR. COM, MAJENE -- Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Sulawesi Barat, Rabu (23/09/2020), berjalan dengan tertib.

Tidak ada kerumunan massa selama proses pelaksanaan penetapan oleh KPU Majene.

"Kami berharap kondisi tadi bisa dilakukan besok. Tidak ada kerumunan massa dan tetap mematuhi protokol kesehatan, " Kata Kabag Ops Polres Majene, AKP Ujang Saputra.

Ujang kembali mengimbau kepada masing masing pasangan calon dan timnya untuk tidak mengerahkan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran virus Corona.

"Apabila terjadi kerumunan, aparat pengamanan Polri TNI ,Satpol PP dan instansi terkait akan membubarkan, dengan didasari berbagai macam aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," Tegasnnya.

Larangan berkumpul kata Ujang sudah diatur baik dalam Undang undang karantina kesehatan, peraturan bupati, Gubernur, maupun maklumat Kapolri.

Seperti dalam pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Udang undang ini mengatur bagi setiap orang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Atau menghalang halangi penyelenggaraan kekerantinaan kesehatan, hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Kemudian dalam pasal 218 KUHP tertulis, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali, oleh atas nama penguasa yang berwenang.

Maka, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara yakni empat bulan dua minggu

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved