Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Makassar

Cakada Makassar Wajib Setor Rekening Kampanye Paling Lambat 25 September

Berdasarkan regulasi, pasangan kandidat wajib menyetor rekening dana kampanye paling lambat satu hari setelah pengundian nomor urut.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar 

Laporan Wartawan tribun-timur.com, Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak resmi ditetapkan sebagai pasangan kandidat di Pilwali 2020, Rabu (23/9/2020).

Mereka, pasangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi, Irman Yasin Limpo-Andi M Zunnun Armin Nurdin Halid, dan Syamsu Rizal MI-dr Fadli Ananda.

Seusai penetapan pasangan kandidat, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Gunawan Mashar menegaskan, berdasarkan regulasi, pasangan kandidat wajib menyetor rekening dana kampanye paling lambat satu hari setelah pengundian nomor urut.

Berdasarkan aturan, pengundian nomor urut pasangan kandidat pada Pilkada 2020 digelar di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar sekira pukul 09.00 wita, Kamis (24/9/2020).

"Mereka itu wajib buat rekening kampanye. Deadline tanggal 25 September sudah harus dibuat," kata Gunawan.

Ia menjelaskan bahwa KPU Makassar juga telah menyerahkan salinan berita acara dan salinan surat keterangan (SK) yang harus dimanfaatkan paslon untuk diserahkan ke bank.

"Sebenarnya kami telah menyerahkan berita acara dan salinan SK untuk dimanfaatkan paslon untuk dibawa bersama surat pengantar untuk dibuatkan rekening dana kampanye," jelasnya.

"Kenapa? Supaya ada laporan awal dana kampanye. Ini bagian regulasi keharusan untuk menyetor dana kampanye terakhir 25 September," lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap operator paslon haras mengelola dana kampanye secara baik. Menurutnya, KPU punya aplikasi bernama Sistem Dana Kampanye (SIDAKEM).

"Itu yang akan diisi juga, jadi bahan untuk KPU mengecek sampai di akhir. Setelah kampanye, nanti disetor lagi dana kampanyenya jelang pemilihan," ungkapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved