Tribun Toraja
Sudah 4.689 Warga di Tana Toraja Terjaring Operasi Yustisi, Melanggar Lagi Dapat Denda Administrasi
Hari kesembilan ini tercatat sebanyak 4.689 warga sudah terjaring operasi atau diberi sanksi.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, sudah memasuki hari kesembilan, Selasa (22/9/2020).
Hari kesembilan ini tercatat sebanyak 4.689 warga sudah terjaring operasi atau diberi sanksi.
Rinciannya berupa teguran lisan 3.817, tertulis 603, dan sanksi sosial 269.
Ribuan warga itu diberi sanksi karena mengabaikan protokol kesehatan, khususnya tidak menggunakan masker.
"Teguran ini tergabung, mulai dari pengendara, pelaku usaha dan melalui operasi secara mobile yang dilakukan petugas," kata Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin.
Dijelaskan, khusus yang mendapat sanksi tertulis wajib berhati-hati.
Pasalnya, jika kedapatan melanggar lagi maka akan diberi sanksi administrasi atau berbayar.
Denda administrasi itu minimal Rp 25 ribu dan maksimal Rp 100 ribu.
Namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tana Toraja belum menerapkan sanksi administrasi tersebut.
Karena masih dalam proses perancangan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Jadi khusus di 10 hari ini sebagai tahap sosialisasi, nantinya jika sudah ditetapkan jadi perda maka sanksi administrasi akan diterapkan," papar Aiptu Erwin.
Untuk diketahui, operasi yustisi ini digelar disemua daerah se-Indonesia.
Di Tana Toraja sendiri melibatkan petugas gabungan, diantaranya TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan termasuk Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y