Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login prakerja.go.id buat Daftar Prakerja Gelombang 10, 180 Ribu Di-blacklist, soal Insentif Cair

Login prakerja.go.id buat daftar Kartu Prakerja gelombang 10, ratusan ribu orang di-blacklist, soal insentif cair.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi. Login prakerja.go.id buat daftar Kartu Prakerja gelombang 10, ratusan ribu orang di-blacklist, soal insentif cair. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Login prakerja.go.id buat daftar Kartu Prakerja gelombang 10, ratusan ribu orang di-blacklist, soal insentif cair.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 telah ditutup dan kini saatnya menanti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah menutup pendaftaran untuk gelombang 9 pada Senin (21/9/2020).

Jumlah peserta yang bakal tersaring dalam gelombang 9 kali ini adalah sebanyak 800.000 orang.

Adapun hingga pagi tadi, jumlah pendaftar yang sudah melakukan registrasi di lama prakerja.go.id mencapai 5 juta orang.

Dengan penambahan peserta dari gelombang 9, maka jumlah peserta Kartu Prakerja secara keseluruhan bakal mencapai 5,4 juta orang.

Adapun secara keseluruhan, jumlah peserta yang ditargetkan akan mendapat insentif dari program Kartu Prakerja bakal mencapai 5,6 juta orang.

Dengan demikian, sisa kuota peserta Kartu Prakerja untuk di gelombang berikutnya adalah sebanyak 200.000 orang.

Namun demikian, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada kemungkinan jumlah peserta pada gelombang 10 mendatang lebih dari 200.000.

"Bisa saja (jumlah peserta lebih dari 200.000)," ujar dia kepada Kompas.com.

Sebab, ada 180.000 peserta yang status kepesertaannya telah dicabut oleh PMO atau di-blacklist.

Alasannya, para peserta tersebut tidak memilih pelatihan pertama lewat 30 hari setelah lolos seleksi.

"Kemarin kami memutuskan kepesertaan lebih dari 180.000 orang karena tidak memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ujar Louisa.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved