Tribuners Memilih
KPU Majene Akui Kesulitan Tertibkan Kerumunan Massa Pendukung di Luar Kantor
Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19, berpengaruh besar terhadap aktivitas massa masing masing para calon kandidat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19, berpengaruh besar terhadap aktivitas massa masing masing para calon kandidat.
Termasuk pada saat tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene, yang rencana mulai dilaksanakan Rabu (23/09/2020) besok.
"Pengundian nomor urut adalah tahapan krusial. Karena kami dibingkai PKPU (Peraturan KPU)," kata Komisioner KPU Majene, Muh Subhan dalam rapat koordinasi yang digelar Senin kemarin.
Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur kerumunan massa di luar area penetapan. PKPU hanya mengatur di area lokasi penetapan dan pengundian.
"Sebenarnya kita tuntas. Yang kami tidak bisa atur adalah di luar, "ujarnya.
Subhan berharap untuk mengantisipasi pengerahan massa dalam jumlah banyak, bisa menerapkan peraturan Bupati yang telah dikeluarkan.
Sehingga kata Subhan, pada tahapan Pilkada Majene 2020 bisa mencegah potensi klaster baru penyebaran Corona.
"Kami berharap perbup dan provinsi bisa menjadi acuan ketika masyarakat melanggar Protokol kesehatan tersebut," paparnya.
Komisioner KPU Majene, Zulkarnaen menambahkan dalam penerapan protokol kesehatan di luar area penetapan ada maklumat Kapolri.
"Yang menarik ada maklumat dari Kapolri terkait pembatasan kerumunan.. Ini bisa jadi payung hukum dan peraturan, " Ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Majene Arsalin Aras memastikan bakal
Adapun pada area penetapan dan pengundian nomor urut bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Majene, KPU bakal membatasi jumlah undangan atau peserta yang hadir.
Batasnya maksimal 50 persen sesuai dengan kapasitas ruangan lokasi penetapan dan undian nomor urut.
Peserta yang bisa masuk, seperti perwakilan parpol , tim LO dan bakal pasangan calon dan undangan lainnya yang memiliki id card resmi KPU. (*)