Mahasiswi Makassar Digilir
BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemerkosa Mahasiswi di Makassar
Tiga dari tujuh orang yang diduga terlibat atas kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi EAN (23) di Makassar ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga dari tujuh orang yang diduga terlibat atas kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi EAN (23) di Makassar ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya, AF (22), MF (22) dan MNA (20) disangkakan pasal 286 dan pasal 289 KUHP tentang Kesusilaan.
"Tiga dari tujuh terduga pelaku yang diamankan telah kita tetapkan tersangka pasal 286 dan pasal 289 KUHPidana," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, Selasa (22/9/2020).
Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pra rekonstruksi.
"Peran ke tiga tersangka ini (AF, MF dan MNA) mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban (EAN) secara bergantian di kamar 101," ungkapnya.
Sementara empat lainnya, SW (21), UFH (21), MIS (23) dab MIB, masih berstatus saksi.
Ke empatnya pun diperbolehkan pulang dan dikenakan wajib lapor.
"Ke empatnya kita perbolehkan pulang karena masih berstatus saksi. Namun demikian tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain dari hasil penyelidikan berikutnya," jelasnya.
Sementara tiga tersangka ditahan di Mapolsek Panakkukang.
Kasus pemerkosaan itu dilaporkan EAN ke polisi pada Minggu (20/9/2020).
Dalam laporannya ia mengaku digilir di kamar hotel usai mabuk di salah saru tempat hiburan malam (THM).(*)