Rokok Ilegal
Bea Cukai Makasssar Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal
Penyitaan itu dari hasil penindakan dua kasus dengan dua tersangka yang telah diamankan oleh pihak Bea Cukai Makassar di 2020.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 3,12 juta batang Barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok berbagai merek ilegal telah disita oleh Bea Cukai Makasssar.
Penyitaan itu dari hasil penindakan dua kasus dengan dua tersangka yang telah diamankan oleh pihak Bea Cukai Makassar di 2020.
"Adapun tersangka berinisial IB yang ditindak pada Maret dan tersangka berinisial SA yang ditindak pada Juli 2020," kata PLH Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Pulung Raharjo saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Makasssar Jl Hatta, Makassar, Selasa (22/9/20).
Adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka IB pada 18 Maret 2020, berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok illegal dari sebuah ekspedisi di daerah Lantebung, Makassar menuju Kabupaten Jeneponto menggunakan sarana pengangkut berupa mobil.
Tim P2 Bea Cukai Makassar melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut di Jl Poros Galesong Utara Kelurahan Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, untuk dilakukan pemeriksaan muatan.
Setelah diperiksa, didapati sarana pengangkut tersebut mengangkut BKCHT berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk sebanyak 8 karton.
Kemudian dilakukan pengembangan dan di rumah tersangka dan didapati 6 karton berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merek.
Sedangkan kronologi penangkapan tersangka SA, pada 4 Juli berdasarkan informasi intelijen bahwa sebuah kontainer diduga berisi Barang Kena Cukai llegal yang berasal dari Surabaya.
Tim P2 Bea Cukai Makassar pun melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kontainer tersebut.
Selanjutnya pada kontainer tersebut keluar dari Terminal Petikemas Makassar (TPM) dimuat diatas sarana pengangkut berupa truk.
Setelah itu Tim P2 Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan didapati kontainer berisi BKCHT berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk yang akan dibawa ke Kabupaten Bone.
Setelah itu dilakukan pengembangan dan didapati 181 karton berupa rokok ilegal berbagai merek.
"Dari dua penindakan yang menghasilkan penyidikan tersebut, diperoleh barang bukti 3.120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal berupa rokok berbagai merek dengan nilai barang Rp 3.182.400.000," tuturnya.
Dari penindakan itu berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.690.743.600.
"Atas dua penyidikan tersebut, telah diserahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar dan telah dinyatakan lengkap (P21). Atas tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli