Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 via prakerja.go.id Tutup, Kapan Gelombang 10 & Insentif Cair?

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 via prakerja.go.id ditutup, kapan gelombang 10 dan insentif cair?

Editor: Edi Sumardi
PRAKERJA.GO.ID
Ilustrasi. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 via prakerja.go.id ditutup, kapan gelombang 10 dan insentif cair? 

* Warga Negara Indonesia

* Berusia paling rendah 18 tahun

* Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja.

Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )

3. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI )

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala desa dan perangkat daerah

7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020).

"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved