Makassar Belum Tepat Terapkan PSBB Jilid III
Alasannya kata Suhada, pemerintah sudah menerapkan peraturan walikota (Perwali) nomor 51 dan 53 yang mengatur berbagai hal terkait percepatan
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta dinilai belum tepat untuk diterapkan di Kota Makassar.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar Andi Suhada Sapaile.
Alasannya kata Suhada, pemerintah sudah menerapkan peraturan walikota (Perwali) nomor 51 dan 53 yang mengatur berbagai hal terkait percepatan penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19.
Belum lagi, lanjut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Makassar tersebut, masyarakat mulai sadar bahaya pandemi Covid-19.
Sehingga secara sadar masyarakat telah menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Begini, saya melihat masyarakat ini sadar dengan protokol kesehatan. Sekarang juga sudah ada perwali nomor 51 dan 53. Artinya apa? Potensi untuk menerapkan PSBB belum tepat,” katanya, Senin (21/9).
Tak hanya itu, alasan lain mengapa PSBB jilid III belum tepat diberlakukan di Makassar adalah, perekonomian masyarakat sudah mulai tumbuh, sehingga bila mana PSBB diberlakukan, maka dikhawatirkan ekonomi masyarakat tidak jalan.
“Jadi sampai sekarang pemerintah belum berpikir ke arah sana, tapi itu tergantung kedisiplinan kita semua. Saya berharap masyarakat tetap pakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan,” kata Suhada.