BLT 600 RIbu
GALAU BLT 600 Ribu Tak Masuk Rekening, Chat WhatsApp 08119115910, Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Di tengah kebahagiaan sejumlah Karyawan swasta ada juga yang kini galau. Pasalnya BLT 600 ribu via BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung sampai ke rekenin
TRIBUN-TIMUR.COM - Di tengah kebahagiaan sejumlah Karyawan swasta ada juga yang kini galau.
Pasalnya BLT 600 Ribu via BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung sampai ke rekening, padahal kini sudah penyaluran tahap 3.
Bagi mereka yang belum juga mendapatkan Kabar Gembira gembira perihal bantuan pemerintah di masa Corona ini, bisa mengonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan dengan masuk ke Website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kirim pesan chat ke WhatsApp 08119115910.
• Jadwal Pengumuman Prakerja Gelombang 9 & Kapan Gelombang 10 Dibuka? Cara Daftar di prakerja.go.id
• SOAL & Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 Halaman 92 93 94 Buku Tematik SD Subtema 2 Penemu dan Manfaatnya
• Menag / Menteri Agama Era Jokowi Fachrul Razi Positif Covid-19, 7 Gejala Baru Corona Mengejutkan
Selengkapnya di sini:
jika kamu tidak juga mendapatkan transferan, pastikan tidak ada masalah adiminstrasi pada berkas Anda.
Jika kamu sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan Kemnaker sebagai penerima BSU, coba pastikan apakah nama mu ada dalam daftar peserta BPJS Jamsostek aktif.
Caranya bisa cek ke Call center atau konfirmasi WhatsApp 08119115910 jika belum masuk ke rekeningmu, Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek selengkapnya di sini:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Jamsostek atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tahap tiga sudah mulai cair 16 September 2020.
Nilai BLT Karyawan Cair sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan. Atau Rp 600 ribu per bulan.
Diketahui, ada 3,5 juta penerima BLT yang juga disebut subsidi gaji karyawan pada tahap III ini.
Sebelumnya, 5,5 juta penerima sudah menerima Bantuan Subsidi Upah pada tahap I dan II.
• Hasil Swab Keluar, IBAS Sudah Negatif Covid-19
• Jangan Lupa Pakai Masker, Hari Ini Ada Operasi Penegakan Protokol Kesehatan di Majene
• SOAL & Kunci Jawaban TVRI Tema 2 Kelas 2 Halaman 200, Penumpang Bus hingga Baris Ayunan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta penerima bantuan subsidi gaji/upah ( BSU) gelombang ketiga, pada Selasa (8/9/2020).
Usai diterima data tersebut, kapan pemerintah mulai menyalurkan?
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sesuai petunjuk teknisnya (juknis) setelah menerima data akan diverifikasi kembali selama 4 hari.
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist.
Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelasnya.
• Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 10 Segera Dibuka! Begini Cara Membuat Akun di prakerja.go.id
• Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Senin 21 September 2020 untuk Kelas 1-3 SMP dan SMA
• Jangan Lupa Pakai Masker, Hari Ini Ada Operasi Penegakan Protokol Kesehatan di Majene
Pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir September.
Hingga saat ini, sudah ada total 9 juta data mulai gelombang I, II dan III yang telah diterima oleh Kemnaker.
Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi covid-19.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, kira-kira apakah namanya ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service )
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BP Jamasostek.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
- Jika ingin cek saldo, tinggal pilih "Lihat Saldo JHT"
2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)
Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masuk atau login ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu registrasi.
- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
3. Kirim SMS
Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
4. Datang ke kantor cabang
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.
5. via WhastApp
Pekerja juga bisa mengecek dengan menghubungi nomor 08119115910 atau +62 885-1500910.
Call Center BPJS KETENAGAKERJAAN
Call Center 1500910 Call Center BPJS Ketenagakerjaan melayani Anda selama Office hour.
Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.
Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat. (*)