Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Majene Ingatkan Bapaslon Tidak Membawa Massa Jumlah Banyak Saat Penetapan

Permintaan itu disampaikan melalui surat imbauan yang diberikan kepada tim masing masing bapaslon Pilkada Majene.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Bawaslu menggelar Sosialisi Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa dan sistem informasi serta per Bawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa pada Pemilihan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di situasi pandemi 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAJENE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada masing masing bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Majene, tidak membawa massa jumlah banyak pada penetapan pasangan calon Rabu (23/09/2020)

Penetapan akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene yakni, pasangan Patmawati - Lukman dan Andi Syukri Tammalele dan Arismunandar Kalma (AST-Aris).

Permintaan itu disampaikan melalui surat imbauan yang diberikan kepada tim masing masing bapaslon Pilkada Majene.

"Tadi pagi waktu selesai melaksanakan kegiatan sosialisasi . Kami memberikan surat himbauan kepada setiap tim kampanye masing masing bakal pasangan calon, " Kata Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali saat dikonfirmasi tribun, Senin (21/09/2020).

Isi surat imbauannya yakni, permintaan kepada masing masing Bapaslon untuk melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial berskala besar, selama pelaksanaan tahapan penetapan dan pengundian nomor urut.

Masing masing bapaslon juga diminta memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta dalam ruangan dan PSBB di luar ruangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu , Bapaslon diharapkan tidak melibatkan pihak pihak yang dilarang dalam rangkaian kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Selain surat, pada rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu juga menyampaikan di hadapan KPU dan beberapa stakeholder lainnya.

Hal senada disampaikan Komisioner Bawaslu Majene Muh Dardi. "Bawaslu sudah mengeluarkan surat imbauan kepada masing masing bapaslon
terkait tanggal 23 dan 24, untuk tidak mendatangkan massa dalam jumlah besar, " ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved