Penipuan Online
Waspada Penipuan Online Modus Koperasi Simpan Pinjam, Pria di Mamuju Ini Ketipu hingga Rp 473 Juta
Dijelaskan, awalnya korban Soleman berkomunikasi via facebook dengan salah satu pelaku pada 3 Mei 2019.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tiga warga Probolinggo, Jawa Timur, MM (32), ASD (25) dan AN (32) berhasil menguras dana warga Sulawesi Barat (Sulbar) hingga ratusan juta rupiah lewat online.
Ketiga pelaku berhasil diringkus oleh tim Cyber Crime Polda Sulbar di dua tempat di Probolinggo.
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Agustinus, Minggu (20/9/2020) menjelaskan penipuan online tersebut menggunakan modus koperasi simpan pinjam.
Dijelaskan, awalnya korban Soleman berkomunikasi via facebook dengan salah satu pelaku pada 3 Mei 2019.
"Dari akun facebook berlanjut pertemanan ke WhatsApp (WA). Kemudian akrab di pertemanan," katanya.
Setelah akrab, pelaku lantas menawarkan simpan pinjam kredit usaha atas nama Koperasi Mitra Mandiri.
"Dalam proses pertemanannya, pelaku meyakinkan korban Soleman agar mengisi prosedur-prosedur untuk simpan pinjam tersebut," ungkapnya.
Awalnya, pelaku meminta ke korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu dengan dalih hendak dibuatkan kartu tanda anggota koperasi.
Sejak itu, korban mulai rajin mentransfer uang untuk kelancaran penyaluran dana simpan pinjam kepada korban.
"Terhitung sejak Mei 2019 hingga Januari 2020, kerugian korban sebesar Rp 473 juta lebih," ujarnya.
Saat ini, tiga pelaku asal Probolinggo telah ditahan di Mapolda Sulbar. Ketiganya terancam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.(*)