Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Tunggu Proses PAW 4 Legislator Sulsel

Tiga di antaranya diganti karena mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLI ALI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) Muh Asram Jaya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) dipastikan diganti sebagai wakil rakyat.

Tiga di antaranya diganti karena mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Mereka, Andi Nirawati (Partai Gerindra), Andi Edy Manaf (PAN), dan Arum Spink (Partai Nasdem).

Nirawati maju sebagai calon Bupati Pangkep, sedangkan Edy Manaf dan Pipink sapaan Arum Spink masing-masing maju sebagai calon Wakil Bupati Bulukumba.

Sementara satu lainnya meninggal dunia, yaitu Ince Langke.

Ince adalah peraih 9.957 suara terbanyak di Partai Golkar pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, di daerah pemilihan (Dapil) IV Sulsel meliputi Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Ince Langke yang berhalangan tetap akan digantikan oleh koleganya di Golkar, Muhammad Arfandy Idris sebagai peraih suara terbanyak kedua.

Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel), Muhammad Asram Jaya menyatakan, proses pergantian antara waktu (PAW) tiga legislator tersebut diawali pengunduran diri ke partai politik (parpol) masing-masing.

Selanjutnya kata Asram, parpol menyurati DPRD Sulsel berkaitan dengan pemberhentian atau PAW kader yang maju bertarung pada Pilkada serentak.

"Kalau yang maju menjadi kepala daerah, SK (surat keputusan) pemberhentiannya paling lambat 30 hari sebelum hari H. Setelah itu akan berproses PAW-nya. KPU hanya menunggu surat dari DPRD," tegasnya kepada Tribun, Minggu (20/9).

Sementara untuk proses pergantian antara waktu Ince Langke yang berhalangan tetap atau meninggal dunia lanjut Asram, KPU Sulsel tinggal menunggu surat dari DPRD Sulsel.

Terkait pengganti, baik yang berhalangan tetap maupun mundur, Asram menyatakan berdasarkan aturan, mereka yang berhak menggantikan adalah peraih suara terbanyak kedua di partainya pada Pileg 2019 lalu.

"Iya, asalkan dinyatakan memenuhi syarat," katanya.

Asram menegaskan, bagi anggota legislatif, aparatur sipil negara atau ASN, anggota TNI-Polri wajib mundur jika maju mencalonkan diri pada Pilkada serentak.

Sementara bagi kepala daerah atau petahana yang maju mencalonkan diri lagi wajib mengajukan cuti selama masa kampanye.

"Anggota DPR, ASN, dan TNI-Polri yang maju di pilkada harus mundur karena diatur dalam peraturan KPU," katanya.

"Kalau petahana wajib ajukan cuti sebelum masa kampanye. Masa kampanye dimulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember," tegas Asram.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved