Tribun Bulukumba
Legislator Bulukumba Konsultasikan Penutupan Tambang Galian C Ilegal di Makassar
Pasalnya, banyak warga yang bergantung dari aktivitas tambang galian C tersebut yang kini menjadi korban.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Penutupan tambang galian C ilegal dibeberapa lokasi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan dari sejumlah pengusaha.
Pasalnya, banyak warga yang bergantung dari aktivitas tambang galian C tersebut yang kini menjadi korban.
Mereka tak bisa lagi mengais rejeki dari aktivitas tambang galian C. Apalagi saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Dinas PU Bina Marga Provinsi Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), dan Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi pada 8 September 2020 lalu, di ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba.
Beberapa legislator yang hadir, yakni Andi Muhammad Ahyar, Pasakai, dan Ahmad Saiful. Mereka didampingi oleh Plt Sekwan DPRD Andi Buyung Saputra dan Kasubag Legislasi Irvan Handy.
“Dapat kami simpulkan bahwa disarankan agar Pemda Bulukumba mengusulkan pengerukan sungai dengan bersurat ke Kementerian PU Bina Marga melalui Balai Besar Sungai Pompengan-Jeneberang, agar debet air ke lahan pertanian tidak terganggu,” kata anggota Komisi C DPRD Bulukumba, Pasakai, Sabtu (19/9/2020).
Sebelumnya, DPRD telah menerima beberapa aspirasi dari masyarakat yang komplain, karena dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan tambang galian C.
Namun, para penambang bukanya tak ingin mengurus kelengkapan izin, akan tetapi proses penerbitan izin yang dianggap mempersulit pengusaha tambang.
Olehnya, pihak DPRD mempertanyakan tahapan proses perizinan tambang tersebut.
Melalui koordinasi dari Bidang Verifikasi Perizinan PTSP, lanjut Pasakai, dapat disimpulkan bahwa proses pengurusan izin usaha tambang tidaklah sulit.
Namun ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemilik tambang untuk mendapatkan izin tersebut.
“Yang lama biasanya adalah dokumen atau rekomendasi lingkungan hidup karena membutuhkan kajian atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh keberadaan tambang nantinya,” pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi