ASN Cabuli Bocah di Mamasa
Kronologis Oknum ASN di Mamasa Cabuli Bocah 8 Tahun, Awalnya Disuruh Pijat
Seorang ASN inisial BT alias AR diamankan Satreskrim Polres Mamasa sebab dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, ditangkap Satreskrim Polres Mamasa.
Seorang ASN inisial BT alias AR diamankan Satreskrim Polres Mamasa sebab dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun atau murid kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
BT dilaporkan oleh ibu kandung korban, warga Kecamatan Mamasa pada Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 15.30 sore tadi.
Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga yang diduga kuat telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban. Setelah kami menerima, kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Dedi Yulianto petang tadi.
Usai meminta keterangan dari orang tua korban lanjut Dedi, pihaknya membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan petugas kesehatan, ditemukan bahwa kelamin korban telah mengalami luka sobek.
Dedi menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal saat pelaku memanggil korban di rumah pamannya di Kecamatan Balla, untuk memijat pelaku.
"Di saat korban melakukan pemijatan, di situlah pelaku melakukan aksinya. Dia memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," terang Dedi.
Dedi melanjutkan, sesuai keterangan korban dan pelaku, aksi bejat itu sudah tiga kali dilakukan pelaku, sejak akhir bulan agustus lalu.
Laporan wartawan @sammy_rexta