Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Soppeng

Khawatirkan Klaster Calon Kepala Daerah, Pengamat Hukum Tata Negara Soppeng Sarankan Pilkada Ditunda

Pengamat hukum tata negara, Rusdianto Sudirman meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali menunda Pilkada 9 Desember mendatang.

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Khawatirkan Klaster Calon Kepala Daerah, Pengamat Hukum Tata Negara Soppeng Sarankan Pilkada Ditunda
Handover
Rusdianto

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, dinyatakan positif corona.

Pengamat hukum tata negara, Rusdianto Sudirman meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali menunda Pilkada 9 Desember mendatang.

"Pilkada sebaiknya ditunda, karena penyebaran covid 19 semakin tidak terkendali, dan sekarang Ketua KPU RI yang terpapar," ujar Rusdianto Sudirman dalam rilsinya, Sabtu (19/9/2020).

Hal ini akan mengancam keselamatan penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Apalagi Ketua KPU Arief Budiman sempat berkunjung ke beberapa daerah termasuk Makassar (Sulawesi Selatan) dalam rangka koordinasi Pilkada 2020.

"Saat di Makassar ketua KPU sempat ke Universitas Hasanuddin, dan melakukan kordinasi dengan jajaran KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada di Sulsel,"ujarnya.

Tentu semua Komisioner KPUD yang pernah melakukan kontak fisik dengan harus di uji swab, ini demi keselamatan para penyelenggara ditingkat bawah nantinya.

"Jangan sampai klaster baru khusus penyelenggara semakin menyebar, hingga akhirnya mengancam seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih di TPS nantinya" tegas Rusdianto

Bukan hanya klaster penyelenggara,tetapi juga klaster calon kepala daerah.

Apalagi berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU RI, terdapat 728 bakal pasangan calon yang sudah terdaftar dan telah diterima.

Dari jumlah itu, sebanyak 59 pasangan diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam perspektif HAM, potensi nyata ancaman penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada berpotensi menimbulkan pelanggaran hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman. Dan hal tersebut di jamin dalam konstitusi.

"Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan PBB, yakni pemilu yang dilakukan secara periodik, bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting," tambah Rusdianto.

Tetapi harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Namun tentunya harus ada jaminan kepastian hukum terhadap seluruh proses tahapan yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved