Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Datangi Rumah Warga, Dukcapil Tana Toraja Berikan Layanan Khusus Bagi Lansia

Tak hanya membuka pelayanan di kantor, melainkan juga menerapkan sistem jemput bola atau mendatangi rumah-rumah warga.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
Ist
Petugas Dukcapil Tana Toraja lalukan perekakaman E-KTP ke seorang warga yang sakit, Sabtu (19/9/2020) 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Totalitas dilakukan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tana Toraja untuk merampungkan data penduduk, Sabtu (19/9/2020).

Tak hanya membuka pelayanan di kantor, melainkan juga menerapkan sistem jemput bola atau mendatangi rumah-rumah warga.

Selain itu untuk mempercepat perampungan data penduduk, Disdukcapil Tana Toraja juga memberikan layanan khusus bagi warga lansia dan yang sedang sakit.

Seperti yang dilakukan terhadap seorang lansia asal Lembang Ratte Tolenge', Tana Toraja bernama Ester Ratte Linggi'.

Karena sedang sakit dan juga sudah lansia, petugas mendatangi rumahnya untuk melakukan perekaman E-KTP.

"Selain untuk mempercepat atau merampungkan data penduduk, kita juga tidak ingin mempersulit warga," ucap Kepala Bidang Pelayanan Penduduk Disdukcapil Tana Toraja, Soeharto Lebang.

Begitupula, kata Soeharto, seorang warga yang lumpuh di Kecamatan Batualu Selatan juga tak dikecualikan oleh petugas.

Untuk diketahui, sistem atau cara ini sudah dilakukan petugas Disdukcapil selama dua hari.

Selama dua hari itu tercatat kurang lebih 50 warga telah melakukan perekaman E-KTP.

"Kita masih akan jalan hingga warga yang sudah wajib memiliki E-KTP rampung," ujar Soeharto Lebang.

Sementara, di tengah Pandemi Covid-19 Disdukcapil Tana Toraja juga memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus administrasi kependuukan.

Dimana warga bisa mencetak kartu keluarga (KK) cukup dari rumah.

Tidak hanya KK, administrasi kependudukan seperti akta kelahiran juga bisa dicetak dari rumah.

Pencetakannya pun sangat mudah, cukup menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Warga pun tidak usah risau, karena cara ini sudah sesuai dengan peraturan dalam negeri (Permendagri).

Yakni Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

"Jadi ini sangat memudahkan warga, cetak KK dan akta kelahiran cukup dari rumah saja," tutur Soeharto Lebang.(*)

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved