ASN Cabuli Bocah di Mamasa
BREAKING NEWS: Cabuli Bocah 8 Tahun, Oknum ASN di Mamasa Ditangkap Polisi
ASN inisial BT alias AR diamankan Satreskrim Polres Mamasa setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun atau kelas 2
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat ditangkap Satreskrim Polres Mamasa.
ASN inisial BT alias AR diamankan Satreskrim Polres Mamasa setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun atau kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
BT dilaporkan oleh ibu kandung korban, warga Kecamatan Mamasa pada Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 15.30 sore tadi.
Informasi yang dihimpun sementara, lokasi kejadian pencabulan itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa.
Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga yang diduga kuat telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban. Setelah kami terima, kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Dedi Yulianto petang tadi.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Mamasa, usai dilaporkan ibu kandung korban, sambil dimintai keterangan.
Laporan wartawan @sammy_rexta