Tribun Sidrap
Polres Sidrap Tangkap 5 Pelaku Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 1 Kg Lebih
Mereka adalah Hasanuddin alias Munir (36), Ridwan alias Ride (43), Asri bin Nursanda (44), Edi Rauf alias Edi (44), dan Rosita alias Siata binti Jafar
TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG PULU - Satreskrim Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Sabu seberat 1.070 gram atau 1 Kg lebih, itu siap diedarkan di wilayah Kabupaten Sidrap.
Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan terkait kasus tersebut.
Mereka adalah Hasanuddin alias Munir (36), Ridwan alias Ride (43), Asri bin Nursanda (44), Edi Rauf alias Edi (44), dan Rosita alias Siata binti Jafar (19).
Kelimanya merupakan warga asal Kota Parepare. Awalnya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku. Yakni Hasanuddin dan Ridwan.
Setelah itu, petugas pun melakukan rangkaian pengembangan untuk mencari tahu pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Hingga pada akhirnya, berhasil diamankan tiga pelaku lainnya.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan tak menampik adanya penangkapan tersebut.
"Benar, kami berhasil mengamankan lima pelaku dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.070 gram sabu," katanya, Jumat (18/9/2020).
Sofyan menyebutkan, pelaku dan barang bukti tersebut kini dibawa ke Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini juga akan kami kembangkan untuk mencari tahu pelaku lain yang terlibat di dalamnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, pengungkapan itu berhasil dilakukan usai petugas melakukan strategi undercover buy (penyamaran) dengan berpura-pura memesan barang haram tersebut. (TribunSidrap.com)
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, @herysyahrullah