Pilkada Mamuju 2020
Pencabutan Nomor Urut Paslon Pilkada Mamuju, KPU: Tak Ada Lagi Pengerahan Massa
Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang meminta tak ada pengerahan massa dari dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - KPU Kabupaten Mamuju bakal melaksanakan tahapan penetapan dan pencabutan nomor urut pasangan calon Pilkada Mamuju 2020.
Mamuju.
Diagendakan berlangsung pada tanggal 23 dan 24 September 2020.
Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang meminta tak ada pengerahan massa dari dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hal tersebut untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemi covid-19.
"Jadi sesuai dengan jadwal yang ada di PKPU 5 Tahun 2020, jadwal penetapan dan pencabutan nomor urut kita laksanakan tanggal 23 dan 24 september,"kata Hamdan, Jumat (18/9/2020).
Hamdan menambahkan, PKPU terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi sudah sangat jelas tentang aturan dalam hal protokol kesehatan.
Salah satunya dengan membatasi jumlah massa, yakni maksimal 50 orang dalam setiap kegiatan tahapan.
"Sesuai dengan PKPU, tiap tahapan itu maksimal melibatkan 50 orang. Jadi jumlah massa yang hadir dari tiap bakal calon itu hanya 25 orang. Yang terpenting itu kan hadir Bacalonnya, serta ketua dan sekretaris partai pengusung dan pendukung," tutur Hamdan.
Kata Hamdan, koordinasi dan komunikasi dengan gugus tugas, maupun dengan TNI/Polri pun dilakoni, KPU utamanya dalam memperketat protokol Kesehatan untuk tiap pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2020.
"Olehnya itu kami sekali lagi menghimbau kepada Bacalon untuk tidak membawa massa apalagi melakukan arak-arakan. Karena kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI, mereka tentunya tegas untuk menindak jika ada yang mencoba mengarahkan massa. Pasti akan dibubarkan,"pungkas Hamdan.