Jaksa Pinangki dan Irfan Jaya Minta Djoko Tjandra Siapkan Rp 148,5 M untuk Pejabat Kejagung dan MA
Uang suap yang mencapai 10 juta dollar AS atau sekira Rp 148,5 miliar tersebut terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan tunai dollar AS," ujar Hari.

Secara keseluruhan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni, Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.
Sementara, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Pinangki, Andi Irfan dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA