Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Majene

Tidak Pakai Masker di Wilayah Majene Akan Ditindak, Ini Sanksinya

Perbup nomor 23 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan mulai diberlakukan, Kamis (17/09/2020) hari ini.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN BASRI
Seorang warga disuruh push up oleh petugas Kepolisian di Majene karena tidak memakai masker 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan mulai diberlakukan, Kamis (17/09/2020) hari ini.

Bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan bakal dikenakan sanksi seusai dengan isi perbup yang berlaku.

"Mulai tanggal 17 (hari ini) sudah diberlakukan penegakan disiplin Protokol, " Kata Juru bicara tim gugus tugas percepatanan penanganan covid – 19 (TGTPP C – 19) Kabupaten Majene, Sirajuddin.

Kewajiban masyarakat, salah salah satunya adalah menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat keluar rumah.

Setiap orang atau masyarakat dilarang mengadakan atau mendatangi kegiatan dengan kerumunan massa dalam batas jumlah yang ditentukan.

Pemberlakuan penegakan disiplin Protokol dilakukan setelah melalui sosialisasi selama tiga hari berturut-turut.

Sosialisasi mulai dilaksanakan sejak 14 sampai 16 September.

Sasaranya adalah pasar Sentral, pasar tempat pelelangan ikan, depan Indomaret Jl Gatot Subroto, Depan Kantor Bupati.

Depan kantor Camat Banggae Timur, depan kantor Camat Banggae, depan SD 60 Lembang, dan depan kantor PUPR Majene.

Bentuk pengawasan kata Sirajuddin Sewaktu waktu akan dilakukan sweeping oleh satuan tugas Covid 19.

"Satgas tergabung personil Satpol PP, dibantu TNI Polri dan dari tim yang lain, " Ujar Sirajuddin.

Adapun hukuman yang diberlakukan sesuai isi perbup yang dikeluarkan, bagi perseorangan yang melanggar Protokol kesehatan, diberikan sanksi teguran lisan.

Pelanggar juga disanksi melakukan kerja sosial, pembinaan bela negara, hingga pengamanan kartu Tanda penduduk (KTP).

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab dan fasilitas umum, yang melanggar bisa dikenakan sanksi ringan hingga berat

Mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved