Suami Pergi Merantau, Tante Kesepian Jalin Hubungan dengan Pria Bujang hingga Hamil, Nasib Bayi
Sang tente terilibat cinta yang lain saat tinggal di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di TKP, janin itu dilakukan pemeriksaan luar oleh dokter Puskesmas Tanarawa, dr. Maria Taroci Kuna.
Menurut keterangan dokter mayat tersebut adalah janin bayi yang berjenis kelamin perempuan.
Tangkap Pelaku
Tak butuh waktu lama, polisi pun melakukan penyelidikan. Akhirnya terbongkarlah siapa pembuang janin bayi perempuan tersebut.
Jajaran Polres Sikka, Polsek Waigete dan Pospol Tailbura akhirnya berhasil mengungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sikka, tepatnya di Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku buang bayi perempuan di Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka akhirnya berhasil diungkap.
Pelaku diketahui berinisial MM (35), warga Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama, Sikka yang memilikki hubungan asmara alias perselingkuhan dengan PP.
Yang mana MM sudah memilikki suami sah yang kini sedang meranta di Pulau Kalimantan. Hasil pernikahan MM dan suaminya telah dikarunia tiga orang anak yang tinggal bersama MM di Tuabao.
Namun MM tidak menjaga janji perkawinan dan nekat menjalani hubungan asrama alias perselingkuhan dengan PP, pria bujangan di Desa Tuabao hingga melahirkan bayi perempuan yang dikubur di kebun mente warga.
Demikian fakta pengungkapan kasus buang bayi perempuan di Desa Tuabao, Desa Waiblama, Kabupaten Sikka yang diungkap aparat Polsek Waigete dan Pospol Talibura, Rabu (16/9/2020) pagi.
Saat ini, MM sudah berada di tangan penyidik Polsek Waigete guna menjalani proses pemeriksaan.
Data dari Polsek Waigete yang masuk ke POS-KUPANG.COM, Rabu (16/9/2020) sore menjelaskan, pada Rabu tanggal 16 Juli 2020 telah datang di SPKT Polsek Waigete seorang laki–laki bernama Patrisius Nong Pit, warga Tuabao guna melaporkan kasus pembunuhan janin yang terjadi pada Sabtu (12/9/2020) malam.
Di mana awalnya kejadian dugaan buang janin perempuan di rumah MM di Tuabao.

Pelaku MM kepada polisi menjelaskan, kalau sekitar enam bulan lalu ia bertemu dengan saudara PP, warga Tuabao dan menjalin hubungan asmara alias perselingkuhan.
Ia dan bersama PP sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri sehingga ia hamil sekitar 6 bulan.