Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mata Najwa

Serunya Mata Najwa tadi malam Faisal Basri Kritik Keras Jokowi 'Istilah Tarik Rem dari Presiden Kan'

Serunya Mata Najwa tadi malam Faisal Basri Kritik Keras Presiden Jokowi yang penuh kompromi 'Istilah Tarik Rem dari Presiden Kan'

Editor: Mansur AM
INSTAGRAM
Serunya Mata Najwa tadi malam, Faisal Basri kritik Jokowi lebih pilih mazhab ekonomi dibanding kesehatan, ada buktinya 

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyarankan para kepala daerah agar segera mengubah Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan sanksi pidana pada operasi yustisi. Saat ini, kata dia, hanya ada dua Pergub yang telah diubah menjadi Perda.

"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut UU, Pergub, Perbup, atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," jelasnya.

Meski demikian, Mahfud mengatakan, polisi masih bisa menindak para pelanggar dengan merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Berdasarkan UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. "Seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana di luar Pergub itu masih memungkinkan, misal pakai UU Wabah Penyakit Menular," ujarnya.

Berdasarkan data 15 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 telah mencapai 225.030, dengan 161.065 dinyatakan sembuh dan 8.965 orang meninggal dunia.

Jangan Berpolemik
Terkait penunjukan Luhut untuk mengawal perkembangan penanggulangan Covid-19 di 9 wilayah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar publik tidak menjadikan hal sebagai polemik. Dasco menilai, Presiden Jokowi pasti memiliki pertimbangan memilih Luhut memimpin penanganan Covid-19 di 9 wilayah tersebut.

"Mungkin Pak Jokowi memiliki banyak pertimbangan dan juga dalam situasi pandemi covid yang sedang melanda saat ini, yang grafiknya naik memang diperlukan beberapa pembagian tugas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9). "Saya pikir itu tidak perlu dibikin polemik karena presiden sebagai penanggung jawab tentunya memiliki pertimbangan sendiri," imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, butuh energi lebih untuk menangani pandemi yang semakin hari semakin meningkat kasusnya. Dasco melihat wajar jika Presiden Jokowi menugaskan Luhut mengawal penanganan Covid-19.(tribun network/tribun-timur.com)

Inilah Jenderal Kepercayaan Jokowi, Diminta Tangani Covid-19 di 9 Provinsi Termasuk Jabar & Sulsel

7 Daftar Bantuan yang Dikucurkan Pemerintah Selama Pandemi, Sudah Terima? Silahkan Cek

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved