Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Pemkot Makassar Siapkan Dua Randis Baru untuk Wali Kota Terpilih

Pemilihan Wali Kota Makassar akan berlangsung 9 Desember 2020. Sementara pelantikan Wali Kota terpilih digelar tahun 2021.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH HASIM ARFAH
Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Makassar, Haidil Adha 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sedang melaksanakan tahapan proses pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2020 mendatang.

Dalam jadwal yang dirilis, pemilihan Wali Kota Makassar akan berlangsung 9 Desember 2020. Sementara pelantikan Wali Kota terpilih digelar tahun 2021.

Namun perlu diketahui, jabatan Wali Kota Makassar rupanya tidak sekedar jabatan semata, Pemerintah kota Makassar juga akan menyiapkan fasilitas atau kebutuhan Wali Kota, dan keluarganya. Begitu pun dengan Wakil Wali Kota.

Kabag Perlengkapan Setda Makassar, Haidil Adha, mengatakan fasilitas, serta tunjangan kepala daerah telah diatur dalam Permendagri RI.

Biasanya lanjut Haidil, pengadaan yang menjadi prioritas saat terpilihnya kepala daerah itu adalah kendaraan dinas.

Dalam aturannya, kepala daerah menurut dia dibolehkan difasilitasi dengan dua kendaraan dinas (Randis).

"Jadi Wali Kota atau kepala daerah pada umumnya dibolehkan memiliki dua Randis. Pengadaan randisnya itu diadakan secara khusus saat ia dilantik sebagai Wali Kota," katanya.

Terkait harganya, pemerintah kata Haidil tidak mengatur mengenai harga. Yang diatur hanyalah kapasitas mesin dengan 3000 cc.

"Jadi maximal 3000 cc, boleh dibawahnya. Kalau harganya berapapun itu yang jelas cc nya hanya 3000," ujar Aidhil.

Tercatat Mewah

Kementerian Keuangan RI mencatat bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin 3000 cc masuk dalam mobil mewah.

Olehnya Kemenkeu RI mengusulkan perubahan skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat.

Alasannya, untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif, khususnya untuk kendaraan emisi rendah,

Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif.

Dalam aturan sebelumnya, pengenaan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin. Maka di aturan baru nanti, penghitungan PPnBM-nya dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved