Cek Dashboard dan Daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id Gelombang 8 - 9, Ada SMS, 800 Ribu Lolos
Cek dashboard dan daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id gelombang 8 - 9, ada SMS, 800 ribu lolos.
TRIBUN-TIMUR.COM - Cek dashboard dan daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id gelombang 8 - 9, ada SMS, 800 ribu lolos.
Ada kabar penting dari program Kartu Prakerja.
Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 8 akan pada dilakukan hari ini, Kamis (17/9/2020).
Hal itu dikonfirmasi oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
"Iya, besok (Kamis) pagi," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/9/2020) malam.
Namun, kata dia, peserta sudah bisa mengecak kelolosan sejak Rabu malam melalui dashboard Kartu Prakerja.
Peserta yang dinyatakan lolos juga akan menerima SMS dari manajemen Kartu Prakerja.
Sama seperti gelombang sebelumnya, sebanyak 800.000 pendaftar dinyatakan lolos pada gelombang 8 kali ini.
Mereka adalah daftar kelompok prioritas yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika lolos seleksi gelombang, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.
Apabila tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Kartu Prakerja.
Peserta yang gagal bisa mengkuti seleksi gelombang berikutnya tanpa perlu mengulangi lagi proses pendaftaran dari awal.
Jika tak kunjung lolos
Apabila sudah mendaftar Kartu Prakerja sebanyak tiga kali tetapi tak kunjung lolos, ada satu opsi yang bisa dipilih.
Mengutip dari laman FAQ Praakerja, untuk Anda yang sudah gagal hingga tiga kali dalam mendaftar gelombang prakerja maka Anda dapat mengadukan masalah tersebut ke Prakerja.
Caranya adalah dengan mengisi surat pernyataan yang bisa diunduh melalui link berikut: surat pernyataan gagal 3 kali.
Selanjutnya, isi dengan benar surat pernyataan tersebut lalu kemudian kirim ke alamat email: kepesertaan@prakerja.go.id.
Setelah terkirim, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh Manajemen Pelaksana Prakerja.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari mengatakan, surat tersebut dimaksudkan untuk memastikan apa penyebab peserta terblokir oleh sistem, sehingga tak kunjung lolos.
Menurut data Kemendikbud, misalnya, pendaftar masih dinyatakan sebagai mahasiswa aktif.
Sementara di surat pernyataan sudah disebutkan bahwa pendaftar bukan mahasiswa atau siswa aktif.
Kendati demikian, manajemen sudah menyiapkan bobot tambahan bagi mereka yang tak kunjung lolos meski mendaftar berkali-kali.
"Kalau teman-teman sudah daftar berkali-kali kami sebenarnya membobot tambahan dari pendaftar karena menunjukkan itu niat banget," kata dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Syarat lolos
Louisa menerangkan ada beberapa sebab pendaftar tidak lolos mengikuti Prakerja.
Pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Terkait hal ini, masyarakat diimbau menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Faktor kedua tidak lolos adalah peserta kemungkinan masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
Berdasarkan Permenko No 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja ini akan diberikan kepada para pencari kerja dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
3. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP
4. Berusia minimal 18 tahun
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Sementara itu, masih mengacu peraturan yang sama, ada dalam kelompok yang tidak diperkenankan menerima manfaat dari Kartu Prakerja.
Berikut daftarnya:
1. Pejabat negara
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Kepala desa dan perangkat desa
6. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Lebih jauh, Kartu Prakerja ini diprioritaskan untuk mereka yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial.