Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sederet Fakta Seragam Baru Satpam, Berwarna Cokelat Mirip Polisi hingga Miliki 5 Jenis Seragam

Jika sebelumnya mereka mengenakan setelan warna putih-biru tua, kini mereka mengenakan setelan warna coklat layaknya seragam polisi.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Seragam baru Satpam yang kini mirip seragam polisi berwarna cokelat 

Awi menambahkan perubahan warna seragam baru satpam menjadi cokelat dan mirip seragam polisi, diharapkan menumbuhkan kebanggaan satpam.

"Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas," kata Awi.

"Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," sambungnya.

3. Warna seragam sebelumnya

Aturan mengenai seragam satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Dalam Perkap tersebut, seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.

Kemudian, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terdiri dari kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.

4. Ada lima seragam

Menurut Perkap yang baru atau setelah ada perubahan warna, kini jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam.

Kelimanya terdiri dari seragam Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Seragam baru satpam juga dilengkapi dengan tanda pangkat.

Adapun golongan kepangkatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 beleid itu meliputi manajer, supervisor dan pelaksana.

Masing-masing golongan memiliki tiga jenjang. Untuk manajer, misalnya, jenjangnya meliputi manajer, manajer madya dan manajer utama.

Sementara supervisor terdiri atas supervisor, supervisor madya dan supervisor utama.

Adapun untuk pelaksana terdiri atas pelaksana, pelaksana madya dan pelaksana utama.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved