Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekda DKI Wafat

Kesedihan Anies Baswedan Saat Tahu Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal, Ketua NU Positif Covid-19

Kesedihan Anies Baswedan Saat Tahu Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal, Ketua PW Nadhlatul Ulama Jakarta Positif Covid-19

Editor: Mansur AM
net
Sekda DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur Anies Baswedan 

TRIBUN-TIMUR.COM  -  Inilah bukti ganasnya Covid-19 di Ibukota Negara Jakarta.

Kabar Sekda DKI Jakarta Saefullah wafat karena positif Corona, Rabu (16/9/2020).

Kabar Sekda DKI Jakarta Saefullah wafat membuat banyak pihak berduka.

Termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.

Saudara kita, sahabat baik kita, pribadi shaleh yang amat baik itu, telah dipanggil pulang ke rahmatullah, Pak Sekda, Bpk Saefullah wafat pukul 12.55 di RSPAD.

Mohon doakan. Bagi semua, mari ambil air wudhu dan siang ini kita semua selenggarakan sholat ghaib utk almarhum," demikian ucapan duka mendalam Anies Baswedan.

Sekda DKI Saefullah meninggal dunia karena Covid dan sempat dirawat di RSPAD Gatot Subroto pukul 12.55 WIB. 

Saefullah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit karena terpapar Covid-19.

Sekda DKI satu dari delapan pejabat DKI Jakarta yang dinyatakan positif Corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Suharti, sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda DKI Jakarta mengisi jabatan Saefullah untuk sementara waktu.

"Dr. Saefullah, M.Pd tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan dikarenakan sedang menjalani perawatan di rumah sakit dari tanggal 14 September 2020, dengan ini memerintahkan kepada Dr. Sri Haryati, melaksanakan tugas sebagai plh Sekretaris Daerah," tulis Anies dalam surat perintah tugasnya, Selasa (15/9/2020).

Anies Minta Jajaran Doakan Kesembuhan

Pengisian jabatan tersebut terhitung sejak 14 September 2020, sampai Saefullah yang jug Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta itu bisa melaksanakan tugas kembali.

Anies menyebutkan, saat menjabat sebagai Plh Sekda DKI, Sri tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved