Tribun Bone
Dilimpahkan ke Kejari, Segini Ancaman Hukuman Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Bone
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone lengkap.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang Ayah berinisial P (57) terhadap anak kandungnya berinisial RF (14) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah sampai pada tahap dua.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone lengkap.
"Sudah P-21 dan telah tahap dua. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan pada Senin, 7 September lalu," katanya Rabu (16/9/2020
Kata Ardy, tersangka dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman paling rendah 3 tahun 6 bulan penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang Ayah Berinisial P ditangkap polisi pada Senin (20/7/2020).
Ia ditangkap lantaran tega melakukan aksi pencabulan kepada anak perempuannya. Akibat ulah bejatnya itu, sang anak hamil.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan perbuatannya tersebut pada awal April 2020.
Ia memperkosa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumahnya. Perbuatan tersebut dilakukan ketika sang istri sedang berada di kebun.
Korban terpaksa menurut permintaan Ayahnya usai diancam menggunakan keris di bagian leher.
Aksinya baru terbongkar, usai sang ibu curiga terhadap sang anak yang sudah beberapa bulan tidak pernah haid. Sang ibu pun menanyakan kepada korban.
Kemudian korban menangis dan menceritakan perbuatan yang dilakukan ayahnya.
Ibunya juga curiga terhadap tingkah laku anaknya. Ketika dipanggil dan berada di dekat ayahnya, sang anak tidak mau dan selalu merasa ketakutan.
Setelah mengetahui perbuatan suaminya, sang Istri pun melaporkan langsung melaporkan ke polisi.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar