BLT Karyawan
BELUM Terima BLT Karyawan Rp 600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji.
Terakhir Ida berharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.
Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi Covid-19.
“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat."
"Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Syarat dapatkan bantuan subsidi upah/gaji
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif.
- Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Berikut 3 cara cek nama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat email dan password.
Nantinya, peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data, seperti:
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
