Pilwali Makassar 2020
Appi-Rahman dan Adama Ikut Putusan KPU Makassar
Hal sama dikatakan juru bicara pasangan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse, Indira Mulyasari Paramastuti mengatakan pihaknya
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru bicara bakal pasangan calon (bapalon) wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando, Muhammad Fadli Noor menyatakan pihaknya mengikuti keputusan komisi pemilihan umum (KPU) Makassar terkait pengundian nomor urut.
"Kita menyesuaikan apapun putusan KPU. Tapi, KPU harus memikirkan prosesnya berjalan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19," ujar Fadli Noor kepada Tribun via pesan WhatsApp, Rabu (16/9/2020).
Hal sama dikatakan juru bicara pasangan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse, Indira Mulyasari Paramastuti mengatakan pihaknya ikut keputusan KPU.
"Kami ikut keputusan KPU selama tetap dengan pengawasan ketat protokol kesehatan," kata mantan Wakil Ketua DPRD Makassar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Gunawan Mashar menyatakan bahwa pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar digelar sehari setelah penetapan pasangan calon kepala daerah.
"Penetapan tanggal 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September," ujar Gunawan kepada Tribun, Rabu (16/9).
Ia menambahkan bahwa penetapan pasangan kandidat kepala daerah (cakada) pada pemilihan wali kota (Pilwali) Makassar dilaksanakan di Kantor KPU Kota Makassar.
Sementara pengundian nomor pasangan calon kata Gunawan itu belum diputuskan. Apakah digelar di hotel atau tetap di kantor KPU. "Pengundian belum ditentukan," tegas Gunawan.
Sebelumnya, Gunawan menjelaskan bahwa detail kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon wali kota belum dibahas.
"Kemarin baru penyampaian hasil verifikasi dokumen untuk kemudian ada perbaikan," katanya.
Terkait di hotel dilakukan pengundian nomor urut, Gunawan menambahkan opsi-opsi dari kandidat memungkinkan. Tetapi kalau penetapan harus dilakukan di KPU karena memang ada dalam regulasi bahwa dilakukan di KPU.
"Kalau pengundian saya kira opsi-opsi itu menjadi bahan untuk kami diskusikan untuk membuat konsep. Soal pembatasan yang masuk bisa saja 15 orang bisa saja lebih, jadi tergantung kondisi ruangan," ujar Gunawan.