Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Majene

Tak Pakai Masker, Sejumlah Pengendara di Majene Disuruh Push Up dan Pungut Sampah

Sejumlah masyarakat, baik pejalan kaki, maupun pengendara yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi oleh petugas gabungan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Istimewa/Polres Majene
Sejumlah masyarakat, baik pejalan kaki, maupun pengendara yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi oleh petugas gabungan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Majene, Selasa (15/09/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sejumlah masyarakat, baik pejalan kaki, maupun pengendara yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi oleh petugas gabungan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Majene, Selasa (15/09/2020).

Pemberian sanksi dalam rangka penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No.23 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 di wilayah Majene, Sulawesi Barat.

Bagi pelanggar laki-laki yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker disuruh Pus Up.

Sedangkan pelanggar protokol kesehatan bagi wanita, disanksi pungut sampah.

Kegiatan pendampingan atau back up penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP, dipimpin langsung, PS Kasat Polairud Polres Majene Iptu Syafruddin.

"Ada beberapa titik yang menjadi target operasi kami tujuannya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, " Ujar IPTU Syafruddin.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tegas, namun tetap humanis.

Tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved