Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpi Andria Bukan Orang Gila? Coba Lihat Bukti Fotonya
Fakta baru penusukan Syekh Ali Jaber, pelaku Alpi Andria bukan orang gila? Coba lihat fotonya dan yang dilakukan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru penusukan Syekh Ali Jaber, pelaku Alpi Andria bukan orang gila? Coba lihat fotonya dan yang dilakukan.
Sejumlah kejanggalan muncul dari kasus penusukan atau penikaman ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber (44).
Kejanggalan itu utamanya dari sisi pelaku.
Pemuda bernama Alfin Andrian atau Alpi Andria (24) ditetapkan tersangka setelah menusuk Syekh Ali Jaber di acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, Bandar Lampung, Lampung.
Saat kejadian Minggu (13/9/2020), pria berperawakan kurus itu mengenakan kaus biru dan diduga membawa pisau dari rumahnya.
Akibat penusukan tersebut, Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.
Sosok Alfin Andrian atau Alpin Andria mengundang pertanyaan banyak orang.
Siapa Alfin Andrian atau Alpin Andria?
Berikut 8 hal penting terkait pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang dirangkum oleh Kompas.com:
1. Tinggal bersama kakek, 3 tahun diduga tinggalkan kampung
Alfin Andrian atau Alpin Andria diketahui merupakan warga Jalan Tamin, RT 07, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua RT 07 Gang Tamin, Jumawan.
Jumawan mengakui bahwa Alfin Andrian atau Alpin Andria merupakan warganya.
Alfin Andrian atau Alpin Andria diketahui tinggal bersama keluarga sang kakek di Gang Kemiri.
Tetapi, kata Jumawan, ia sudah lama tak melihat Alfin Andrian atau Alpin Andria.
Sebab, tiga tahun terakhir Alfin Andrian atau Alpin Andria meninggalkan kampung itu.
"Kabar terakhir (dia) pelaku tinggal di Mesuji," tutur Jumawan.
Ia mengaku terkejut saat mengetahui insiden penusukan itu melibatkan Alfin Andrian atau Alpin Andria.
"Tahu-tahu ada kabar dia (pelaku) nujah (menusuk). Lho kok ada di sini, kapan datangnya," lanjut dia.
2. Belum pernah masuk RSJ (Rumah Sakit Jiwa), interaksi tanya jawab lancar
Polisi masih mendalami sisi kejiwaan Alfin Andrian atau Alpin Andria.
Dugaan sementara, pelaku bukan orang gila.
Sebab, dari pemeriksaan awal terhadap pelaku, ia mampu menjawab pertanyaan dengan lancar.
"Proses tanya jawab lancar. Tetapi harus didalami lagi dari sisi kedokteran kejiwaan terhadap pelaku," tutur Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Polisi pun menggandeng tim dokter dan psikiater untuk menindaklanjuti informasi keluarga Alfin Andrian atau Alpin Andria.
Mereka menyebut Alfin Andrian atau Alpin Andria mengidap gangguan jiwa.
Sedangkan Kapolresta Bandar lampung Kombes Yan Budi mengatakan belum menemukan karta tanda pasien RSJ Kurungan Nyawa.
Artinya, pelaku belum pernah memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.
"Untuk sementara, kita tetap pada proses hukumnya. Apakah dia pernah dirawat inap atau tidak, kami harus konfirmasi dahulu ke RSJ, karena belum ada kartu kuningnya," kata Yan Budi.
3. Foto di depan laptop
Beredar sejumlah foto-foto Alfin Andrian atau Alpin Andria sedang melakukan aktivitas layaknya orang normal, di media sosial dan grup aplikasi pesan instan WhatsApp.
Satu di antara foto yang beredar adalah saat dia sedang berada di depan laptop.
Wajahnya menghadap ke kamera sambil tersenyum.
Foto itu diberi keterangan, "Dibilang orang gila, tapi kok main laptop."

4. Mencoba menusuk lebih dari satu kali, dihajar massa
Sementara, korban penusukan, Syekh Ali Jaber mengatakan, sebelum ditangkap warga, AA kembali mencoba menusuknya lagi.
Aksi Alfin Andrian atau Alpin Andria kemudian dihentikan.
Ia sempat dihajar oleh massa yang hadir di acara tersebut.
Lantaran kasihan, Syekh Ali Jaber meminta massa berhenti memukuli pria tersebut.
Sykeh Ali Jaber meminta jemaah segera menyerahkan pria itu ke polisi.
"Saya kasihan (pelaku dipukuli). Saya katakan, 'sudah cukup, sudah, serahkan ke polisi',” kata Ali Jaber.
5. Diduga memiliki motif sangat kuat
Syekh Ali Jaber sempat menceritakan kejanggalan saat mengalami penusukan tersebut.
Ia menilai pelaku bukan orang gila dan memiliki motif kuat yang membuat ia menjadi incaran Alfin Andrian atau Alpin Andria.
“(Pelaku) bukan orang yang, maaf, gila sembarangan. Pertama, dari segi kekuatan, badannya kurus, kecil. Tidak mungkin jika melihat tubuhnya bisa ada kekuatan sampai separuh pisau menusuk,” kata Syekh Ali Jaber.
Syekh Ali Jaber meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kalau urusan pribadi, saya tidak ada tuduhan, tapi secara hukum, dia (pelaku) harus diproses,” kata Sykeh Ali Jaber.
6. Bawa pisau dari rumah
Dalam proses pemeriksaan kepolisian, pelaku diketahui membawa pisau dari rumahnya.
"Pelaku membawa pisau dari rumah. Tapi sedang dalam pendalaman dokter jiwa bagaimana informasi tentang yang bersangkutan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.
Pisau itu kemudian dibawa oleh Alfin Andrian atau Alpin Andria menuju lokasi acara wisuda tahfidz Al Quran Masjid Falahudin untuk menusuk Syekh Ali Jaber.
Alfin Andrian atau Alpin Andria mengarahkan pisau ke bagian leher dan dada Syekh Ali Jaber.
Tusukan itu berhasil dihindari, namun Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.
7. Sempat dikira meminjamkan ponsel
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pelaku sempat dikira naik panggung untuk meminjamkan ponsel.
Sesaat sebelum penusukan terjadi, Syekh Ali Jaber tengah menguji hapalan bacaan Al Quran salah satu santri.
Santri tersebut dan ibunya kemudian naik ke atas panggung.
Usai berinteraksi, anak dan ibu tersebut meminta berswafoto dengan Syekh Ali Jaber.
Namun memori ponsel sang ibu tersebut penuh, sehingga tak bisa digunakan untuk memotret.
"Tapi ponsel ibu itu memorinya penuh, Syekh Ali Jaber lalu mengatakan kepada jemaah agar meminjamkan ponsel kepada ibu itu," tutur Pandra, Minggu (!3/9/2020). Ketika itu lah AA kemudian naik ke atas panggung.
Namun ia tiba-tiba menusukkan pisau ke arah Syekh Ali Jaber.
8. Bisa dijerat dua pasal
Polisi telah menetapkan AA sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan semalam.
"Dari pemeriksaan semalam sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu bisa dijerat dengan dua pasal.
Dua pasal tersebut terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
"Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).(*)