Kasus Pencabulan
Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Warga Bajoe Bone Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bahkan saat membawa kabur, RT mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali dengan korban.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - RT alias RD (33) warga Jl Karantina, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bone.
Ia ditangkap lantaran membawa kabur anak perempuan di bawah umur berinisial PR (14).
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (12/9/2020) pukul 02.20 Wita.
Bahkan saat membawa kabur, RT mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku dan korban sudah ada janjian untuk kabur. Keduanya memiliki hubungan dekat.
"Informasi yang kami dapat, keduanya memiliki hubungan. Mereka pacaran," katanya Selasa (15/9/2020).
Ardy menyatakan RT telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76d juncto Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara, pelaku RT mengaku mengenal korban melalui media sosial sebulan lalu.
"Kami kenal sejak bulan lalu lewat society," ujarnya saat ditemui.
Ia mengaku membawa kabur PR berdasarkan kesepakatan bersama. Menurutnya, PR akan tetap meninggalkan rumahnya meski tak dijemput.
"Kalau tidak dijemput, PR akan tetap pergi. PR minta dijemput ketika pagi, tetapi saya punya kesibukan, baru saya jemput siangnya," akunya.
Usai menjemput korban di dekat rumahnya, RT lalu membawa korban ke indekosnya di Jl Karantina, Kelurahan Bajoe.
Korban dibawa kabur selama enam hari, pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan lima kali dengan korban.
Ia menyampaikan menyesal melakukan perbuatannya.
"Saya sangat menyesal, maunya diselesaikan baik-baik," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar