Pelanggaran ASN
61 Kasus Pelanggaran ASN di Sulsel, Baru 32 yang Diberi Sanksi
Dugaan pelanggaran netralitas ASN meningkat dibandingkan rilis sebelumnya pada akhir Juli 2020.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) merilis dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 12 kabupaten/kota di Sulsel.
Per Senin (14/9/2020) total ada 103 temuan dan 28 laporan. Dari angka itu, ada 85 pelanggaran, 42 bukan pelanggaran dan 4 sementara berproses. Pelanggaran netralitas ASN mendominasi.
Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN meningkat dibandingkan rilis sebelumnya pada akhir Juli 2020.
Untuk temuan, per (24/7/2020) jumlah dugaan pelanggaran di angka 50 kasus, naik menjadi 76 kasus pada (14/9/2020).
Begitupun kasus dihentikan dari 7 kasus naik menjadi 12 kasus. Dan yang direkomendasikan ke Komisi ASN naik dari 41 kasus menjadi 61 kasus. Naiknya hampir 50 persen.
"Total ada 76 dugaan kasus, dihentikan 7 kasus, masih berproses 3 kasus. Total yang sudah kita rekomendasikan ke KASN 61 kasus," katanya via pesan WhatsApp, Selasa (15/9/2020).
"Dari 61 kasus baru 32 kasus yang keluar putusannya. Disiplin sedang 12 kasus, pernyataan terbuka 11 kasus, disiplin ringan 5 kasus, pernyataan tertutup 2 kasus serta pemanggilan dan peringatan 2 kasus," jelasnya.
Bila dilihat dari kabupaten/kota, jumlah pelanggaran terbesar terjadi di Bulukumba dengan 15 kasus, diikuti Luwu Timur 10 kasus dan Pangkep 6 kasus.
Sementara di Soppeng dan Toraja Utara tidak ditemukan pelanggaran hingga Senin (14/9/2020).
"Sedangkan tren pelanggaran netralitas ASN tertingggi memberikan dukungan melalui media sosial dengan 26 kasus, diikuti ASN melakukan pendekatan pada salah satu parpol 14 kasus, dan ASN menghadiri kegiatan silaturrahmi juga 14 kasus," katanya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad