BLT Pekerja Cair
Nama-nama Penerima BLT Pekerja BPJS Ketenagakerjaan vis bsu.bpjs jamsostek.id Cair Rp 1,2 Juta
Lihat Nama-nama Penerima BLT Karyawan atau BLT Pekerja Rp 1,2 juta via website resmi bsu.bpjs jamsostek.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelasnya.
RESMI Prakerja Gelombang 8 Ditutup, Jika Sudah 3 Kali Gagal & Masih Mau Daftar Segera Lakukan ini
10 Fakta Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung, Pisau Patah dan Video Viral, Cek Biodatanya
Polisi Bekerja Keras Ungkap Motif Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung, Pisau Patah di Lengan
Pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir September.
Hingga saat ini, sudah ada total 9 juta data mulai gelombang I, II dan III yang telah diterima oleh Kemnaker.
Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi covid-19.
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan