Tribun Makassar
Jadi Pengedar Ganja Sintetis, Dua Anak Band di Makassar Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dua pengedar narkotika jenis ganja sintetis ditangkap Tim Patko Sabhara Polrestabes Makassar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pengedar narkotika jenis ganja sintetis ditangkap Tim Patko Sabhara Polrestabes Makassar.
Penangkapan kedua pelaku itu pada 11 september 2020, dirilis di pelataran Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (14/9/2020) siang.
Kedua pelaku yakni, Wahyu Abdullah (34), Tridenistian Alias Denis (27).
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan dari kedua pelaku didapati 20 paket ganja sintetis.
"Jadi untuk tembakau ada sekitar 20 bungkus tembakau sintetis. Dan saat ini barang bukti sedang kami periksa di Laboratorium Forensik untuk mengetahui jenis kandungan narkotika yang ada di tembakau," katanya.
Kompol Yudha menyebut, kedua pelaku merupakan musisi atau pemusik. Ganja sintetis itu, akan diedarkan atau dijual pada sesama anak band.
"Kedua pelaku dijerat pasal, 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU 35 Tentang narkotika, ancaman hukuman paling rendah 14 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Laporan Wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polrestabes-makassar-merilis-kasus-narkotika-di-mapolrestabes-makassar-14920-siang.jpg)