PSBB Jakarta
Apa Maksud Ridwan Kamil Sebut Rp 300 Triliun Lenyap Gegara Anies Baswedan Umumkan PSBB Jakarta?
Ridwal Kamil sempat menyarankan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lebih berhati-hati saat mengumumkan pembelakuan PSBB kembali.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai berlaku, Senin (14/9/2020) hari ini.
Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil sempat menyarankan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lebih berhati-hati saat mengumumkan pembelakuan PSBB kembali.
Pasalnya, pengumuman kebijakan PSBB yang dilakukan Anies Baswedan akan berdampak pada banyak hal, termasuk sektor perekonomian.
Dikutip dari Kompas.com, Ridwan Kamil menerangkan, bursa saham pun turut terdampak pengumuman PSBB total tersebut.
Harga saham gabungan ( IHSG) terperosok.
Kapitalisasi pasar berkurang hingga Rp 277 triliun, usai Anies mengeluarkan pernyataan.
"Hampir Rp 300 triliun lari gara-gara statement (pernyataan)," kata Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
Lalu apa maksud perkataan Ridwan Kamil soal dana Rp 300 triliun yang kabur karena pengumuman PSBB?
Dalam sebuah unggahan di akun Twitter resminya, Ridwan Kamil menjelaskan maksud perkataannya tersebut saat menjawab pertanyaan salah satu warganet seperti dikutip pada Senin (14/9/2020).

Menurut dia, angka uang yang kabur sebesar Rp 300 triliun dari Indonesia setelah pengumuman pemberlakukan PSBB itu hanya mengutip dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Itu statemen Ibu Menteri Keuangan yang disampaikan saat rapat. Saya hanya menjawab pertanyaan wartawan terkait hasil rapat koordinasi Kamis kemarin," ucap Ridwan Kamil.
Sebelumnya di kesempatan terpisah, Ridwan Kamil sempat menjelaskan kalau potensi dana yang lari tersebut bisa saja terjadi karena adanya kepanikan pelaku ekonomi.
Kondisi pasar yang fluktuatif saat pandemi virus corona ini diharapkan agar semua pejabat bisa bersikap hati-hati ketika memutuskan sesuatu yang berdampak besar.
"Memang dalam statment Covid ini ditunggu oleh siapapun, baik oleh masyarakat, pelaku ekonomi. Sehingga menjadi sebuah kehati-hatian bagi kita, agar setiap pernyataan ini dihitung secara baik. Kalau pun itu berita buruk, dipersiapkan sebuah proses sehingga tidak akan terjadi dinamika," kata Ridwan Kamil.
Anies Baswedan Dipanggil Istana
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka-bukaan bahwa Presiden RI Joko Widodo pernah memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 31 Agustus lalu.
Presiden Jokowi memanggil Anies untuk menanyakan penyebab meningkatnya kasus Covid-19.
Namun Presiden Jokowi meminta Anies untuk meneliti penyebabnya satu-persatu dengan pendekatan micromanagement (manajemen mikro), bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Yang diperlukan oleh Jakarta adalah pengelolaan mikro. Pengelolaan mikro itu salah satunya adalah tertanggal 31 Agustus kemarin, Pak Presiden sudah memanggil Gubernur DKI, menanyakan terjadinya kenaikan harian," kata Airlangga dalam tayangan Crosscheck From Home Medcom.id, Minggu (13/9/2020).
Adapun manajemen mikro yang dimaksud adalah meneliti penyebab utama kenaikan Covid-19 satu-persatu dan mengubah kebijakan yang dirasa meningkatkan jumlah kasus.
Misalnya, pemberlakuan ganjil genap yang membuat penggunaan mobil pribadi terbatas, dibukanya kembali tempat hiburan atau tempat olahraga yang terlalu padat.
"Apakah kebijakan ganjil genap masih tetap atau kita ubah? Kemudian tempat hiburan perlu kita tutup? Tempat yang jadi sumber kerumunan, apakah tempat olahraga kita terlalu padat? Car free day-nya terlalu padat atau bagaimana? Ini kan semua harus dilihat satu per satu secara mikro," papar Airlangga.
Manajemen mikro, kata Airlangga, merupakan cara yang digunakan oleh Jawa Barat.
Menurut Airlangga, manajemen mikro sangat penting dipertimbangkan sehingga tak lagi mengambil langkah-langkah overdosis.
Sebab Jakarta bukan hanya mencerminkan 20 persen penopang perekonomian RI, tapi pusat syaraf perekonomian.
Dengan begitu, kebijakan apapun yang diambil akan sangat menentukan pasar modal dan pasar uang.
"Jadi Jawa Barat itu melihat secara mikro. Dengan demikian kita bisa tahu sumbernya atau sehingga kita tidak mengambil langkah-langkah overdosis," pungkas dia.
Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com:
A. Warga Dianjurkan di Rumah
- Pada prinsipnya warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.
- Warga boleh bepergian hanya untuk keperluan mendesak.
- Warga diperbolehkan aktivitas dalam usaha esensial yang diperolehkan.
B. 11 Usaha Esensial yang Dibolehkan Tetap Buka
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunkasi dan tekologi insormasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
(Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
C. Kegiatan yang Harus Tutup
1. Sekolah dan institusi pendidikan
2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
3. Taman kota dan RPTRA
4. Sarana olahraga publik
(Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
5. Tempat resepsi pernikahan
(Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)
D. Kegiatan Esensial yang dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas
1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN/BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 ddan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok
3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan atau kebencanaan.
Pengantoran kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 % pegawai, kecuali kantor pemerintah yang bersifat layanan langsung publik dan terkait kebutuhan mendasar seperti pemadam, kesehatan
Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan di atas maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut akan ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.
E. Pusat Kegiatan yang Boleh Beroperasi dengan Ketentuan
1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang (tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat).
2. Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. (tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbaggai komunitas ditutup sementara).
F. Kegiatan Non Esensial dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas
1. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanis bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekera di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 % pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan
2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 % pengunjung dalam waktu bersamaan.
Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang
G. Mobilitas penduduk
- Pengedalian transportasi publik:
1. Pengendaliaan TranJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkat dan kapal penumpang
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuseni layanan dan armada
3. Pengurangan kapasitas maksima 50% dari kapasitas normal
Kendaraan pribadi:
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili
2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB
3. Motor berbasis aplikasi (ojek online) boleh angkut penumpang dengan protokol ketat
H. Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)
Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.
Isolasi mandiri di rumah akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.
Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditunjuk maka akan dijemput paksa oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.
I. Sanksi
Warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
-Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.
-Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.
-Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.
-Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
-Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
-Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam
-Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000
-Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000
-Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000
-Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Maksud Ridwan Kamil Sebut Rp 300 Triliun Kabur Karena PSBB Anies?"