Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Jakarta

17 Aturan Baru Selama PSBB Jakarta: Sekolah Harus Tutup, SIKM Tidak Berlaku hingga Dampak Pernikahan

PSBB yang kembali diterapkan untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang semakin bertambah di Jakarta.

Editor: Ansar
tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

PSBB yang kembali diterapkan untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang semakin bertambah di Jakarta.

PSBB itu akan dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak hari.

Dikutip dari keterangan yang dipaparkan oleh Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020), warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah.

Warga diperbolehkan keluar rumah, jika ada keperluan yang mendesak.

Selain itu, warga juga diizinkan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.

Sejumlah aturan baru dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerapan pengetatan PSBB.

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA (TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA)

Berikut 17 aturan baru dalam pengetatan PSBB:

1. Ada 11 sektor usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi.

Lalu ada juga tempat yang diperbolehkan dengan maksimal 50 persen pegawai, yakni:

Kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.

2. Seluruh fasilitas umum ditutup.

3. Sekolah dan institusi pendidikan harus ditutup secara penuh, kegiatan dilakukan secara online.

4. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA harus ditutup.

5. Sarana olahraga publik harus ditutup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved